Bendera One Piece
Usai di Tuban, Giliran Warga Batam Didatangi Aparat saat Kibarkan Bendera One Piece
Warga Batam kini digeruduk aparat setela mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Bendera tersebut pun berujung disita.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Perumahan Cipta Village, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Wahyu didatangi aparat setelah dirinya mengibarkan bendera 'Jolly Roger' dari anime asal Jepang, One Piece.
Bahkan, kediamannya didatangi langsung oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, serta Lurah Tanjung Riau, pada Senin (4/8/2025).
Bendera Jolly Roger itu tengah viral di masyarakat karena dianggap sebagai simbol kritik atas kebijakan dari pemerintah.
Adapun, dalam cerita di One Piece, bendera tersebut merupakan simbol perlawanan dari bajak laut terhadap penguasa.
Penguasa yang dimaksud bernama Pemerintah Dunia (World Government) dan militernya, yakni Marines.
Namun, Marines menganggap pengibaran bendera Jolly Roger merupakan wujud tindak kriminal serius.
Baca juga: Pilih Kibarkan Bendera One Piece atau Merah Putih? Ini Imbauan Tegas Asosiasi Pengusaha Truk
Sementara, Kompol Hippal menuturkan pihaknya mengetahui adanya bendera One Piece terpasang di kediaman Wahyu setelah viral di media sosial.
Lantas, dia bersama anggota Polsek Sekupang langsung menurunkan bendera tersebut dan menyitanya.
"Kami langsung menurunkan dan menyita bendera tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya, dikutip dari Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).
Hippal menjelaskan pengibaran bendera selain bendera Merah Putih di momen menjelang HUT ke-80 RI bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Wahyu selaku pemasang bendera One Piece itu dianggap tidak melakukan tindak pidana.
Hippal mengungkapkan pihaknya hanya memberikan imbauan agar tidak melakukan hal serupa kembali.
"Namun tetap kami lakukan langkah persuasif dan pembinaan kepada pemilik rumah agar lebih bijak dalam mengekspresikan kesukaan pribadi di ruang publik,” jelasnya.
Secara umum, Hippal pun meminta agar masyarakat mengedepankan aturan dan norma sosial, khususnya dalam memperingati HUT ke-80 RI.
Ia meminta masyarakat tetap menghormati simbol-simbol negara seperti bendera Merah Putih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.