Kamis, 7 Agustus 2025

Tokoh Agama Berkumpul, Serukan Keprihatinan dan Penolakan Terhadap Intoleransi Beragama di Indonesia

Pimpinan Majelis Agama-Agama menyikapi sejumlah tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan doa-ibadah

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
PERYATAAN SIKAP - Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia menyikapi sejumlah tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan doa-ibadah yang bernuansa intoleransi agama di Tanah Air Indonesia di Gedung KWI, Menteng, Jakarta, Selasa (5/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia menyikapi sejumlah tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan doa-ibadah yang bernuansa intoleransi agama di Tanah Air Indonesia.

Peristiwa tersebut belakangan kian marak dan sporadis terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Para Pimpinan Majelis Agama-Agama pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam.

Sejumlah Pimpinan Majelis Agama-Agama itu di antaranya Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo; Ketua PBNU, Rumadi Ahmad; Sekretaris Umum PHDI, I Ketut Budiasa dan Sekretaris PERMABUDHI, Anes Dwi Prasetya.

Lalu, Wakil Ketua Umum MATAKIN, Ws Chandra Setiawan; Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih; Humas Gereja Bala Keselamatan, Mayor Maxel D. Latupatty dan Wakil Sekretaris Gereja Ortodoks Indonesia, Serafim.

Diwakili oleh Romo Budi, Pimpinan Majelis Agama-Agama menyatakan terjadinya sejumlah insiden penyerangan, pelarangan/penolakan, dan gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah di beberapa daerah, yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat tersebut mencoreng dan merusak bangunan toleransi, kerukunan, persaudaraan, dan hidup bersama serta keberagaman agama dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tindakan anarkis tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika,” kata Romo Budi saat konferensi pers di Gedung KWI, Menteng, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

“Bahkan, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan penghancuran nilai-nilai hidup bersama sebagai warga bangsa,” sambungnya.

Baca juga: Intoleransi dan Persekusi Atas Nama Agama, Komnas HAM: Ada Faktor Pembiaran Negara

Atas dasar keprihatinan tersebut, Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia menyerukan kepada Pemerintah yakni Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama, untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapapun yang bersikap intoleran.

Apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal. 

“Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini,” tegasnya.

Seiring dengan itu Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia juga mengingatkan, menyerukan, dan menegaskan lima point yang menjadi rumusan bersama.

1. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.

2. Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

 3. Aparat keamanan dan aparat hukum wajib dan harus mencegah terjadinya insiden serupa serta mengusut secara tuntas pelaku tindak kejahatan, kekerasan, penolakan, penghambatan, dan pengrusakan tempat yang dipergunakan untuk berdoa dan beribadah oleh warga bangsa Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan