Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana
Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terpidana pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara hukum yang menjerat tujuh perusahaan milik kliennya dinyatakan sebagai ne bis in idem dan diselesaikan melalui sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Cipta Kerja.
Handika menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah memproses perkara baru yang sebelumnya menyasar individu, namun kini diarahkan kepada entitas korporasi.
Menurutnya, pokok perkara yang dituduhkan masih serupa dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).
Dari tujuh perusahaan yang dimaksud, lima di antaranya adalah PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), serta PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, yang memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta izin pelepasan kawasan hutan dengan total luas sekitar 11.000 hektare.
“Kelima korporasi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp78,9 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembagian dividen. Padahal, dividen tersebut dibagikan melalui keputusan sah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Handika.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan prinsip ne bis in idem, entitas hukum tidak dapat diadili dua kali atas perbuatan yang sama jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ne bis in idem merupakan asas hukum pidana yang melarang seseorang atau entitas hukum diadili dua kali atas perkara yang sama, jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktiknya, penerapan prinsip ini bergantung pada kesamaan subjek, objek, waktu (tempus), dan tempat kejadian perkara (locus delicti).
Baca juga: Bos Tokopedia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud
Handika juga mengungkapkan bahwa beberapa kebun milik kliennya di Riau dan Kalimantan Barat telah dititipkan kepada BUMN sejak 10 Maret 2025.
Namun, ia menyebut PT Agrinas Palma Nusantara diduga mengambil ribuan ton CPO dari lokasi tersebut senilai sekitar Rp500 miliar tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.
Ia mengklaim telah membangun usaha perkebunan selama lebih dari 38 tahun, termasuk infrastruktur, pembukaan lapangan kerja, serta penyediaan fasilitas sosial seperti tempat tinggal, sekolah, rumah ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.
“Kami juga selalu memenuhi kewajiban perpajakan. Harapan saya, kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” ujar Surya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum atas permintaan tersebut.
Namun sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan korporasi sebagai tersangka tidak otomatis melanggar prinsip ne bis in idem, selama subjek hukum dalam perkara berbeda.
Baca juga: Emosi Surya Darmadi Meledak di Sidang Saat Kejagung Incar Aset di Luar Negeri
Menurut sejumlah pakar hukum, prinsip ne bis in idem hanya berlaku jika perbuatan yang diadili benar-benar identik dari aspek subjek, objek, waktu (tempus), dan tempat (locus delicti).
Surya Darmadi
korupsi
Sawit
korporasi CPO
Kejaksaan Agung
ne bis in idem
PT Duta Palma Group
Handika Honggowongso
Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses |
![]() |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
![]() |
---|
Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan |
![]() |
---|
Jawab Kabar Penggeledahan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Mabes Polri Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.