Kamis, 7 Agustus 2025

Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana

Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group (kiri) menyampaikan protes dengan emosi dalam persidangan asetnya di Singapura hendak disita Kejaksaan Agung.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terpidana pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara hukum yang menjerat tujuh perusahaan milik kliennya dinyatakan sebagai ne bis in idem dan diselesaikan melalui sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah memproses perkara baru yang sebelumnya menyasar individu, namun kini diarahkan kepada entitas korporasi. 

Menurutnya, pokok perkara yang dituduhkan masih serupa dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

Dari tujuh perusahaan yang dimaksud, lima di antaranya adalah PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), serta PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, yang memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta izin pelepasan kawasan hutan dengan total luas sekitar 11.000 hektare.

“Kelima korporasi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp78,9 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembagian dividen. Padahal, dividen tersebut dibagikan melalui keputusan sah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Handika.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan prinsip ne bis in idem, entitas hukum tidak dapat diadili dua kali atas perbuatan yang sama jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ne bis in idem merupakan asas hukum pidana yang melarang seseorang atau entitas hukum diadili dua kali atas perkara yang sama, jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktiknya, penerapan prinsip ini bergantung pada kesamaan subjek, objek, waktu (tempus), dan tempat kejadian perkara (locus delicti).

Baca juga: Bos Tokopedia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud

Handika juga mengungkapkan bahwa beberapa kebun milik kliennya di Riau dan Kalimantan Barat telah dititipkan kepada BUMN sejak 10 Maret 2025. 

Namun, ia menyebut PT Agrinas Palma Nusantara diduga mengambil ribuan ton CPO dari lokasi tersebut senilai sekitar Rp500 miliar tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung. 

Ia mengklaim telah membangun usaha perkebunan selama lebih dari 38 tahun, termasuk infrastruktur, pembukaan lapangan kerja, serta penyediaan fasilitas sosial seperti tempat tinggal, sekolah, rumah ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.

“Kami juga selalu memenuhi kewajiban perpajakan. Harapan saya, kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” ujar Surya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum atas permintaan tersebut. 

Namun sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan korporasi sebagai tersangka tidak otomatis melanggar prinsip ne bis in idem, selama subjek hukum dalam perkara berbeda.

Baca juga: Emosi Surya Darmadi Meledak di Sidang Saat Kejagung Incar Aset di Luar Negeri

Menurut sejumlah pakar hukum, prinsip ne bis in idem hanya berlaku jika perbuatan yang diadili benar-benar identik dari aspek subjek, objek, waktu (tempus), dan tempat (locus delicti). 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan