Revisi UU TNI
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK
Pengujian revisi UU TNI tinggal menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) selesai untuk kemudian dilanjutkan ke pembacaan putusan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri bungsu Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wahid menyerahkan kesimpulan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji formil ini diserahkan usai sidang pengujian revisi UU TNI memasuki tahap akhir
Kini tinggal menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) selesai untuk kemudian dilanjutkan ke pembacaan putusan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo
Adapun Inayah Wahid bergabung bersama beberapa pihak yang bersama-sama menguji formil proses revisi UU TNI.
Ia menjadi pemohon perorangan bersama aktivis Fatia Maulidiyanti, dan seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Eva Nur Cahyani.
Mereka tak sendiri, tapi juga dibarengi beberapa organisasi masyarakat sipil: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Imparsial.
Perkara mereka diregister di MK dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025.
“Hari ini kami dari kuasa para pemohon dalam perkara 81, pengujian formil revisi undang-undang TNI yang diajukan oleh Kontras, Imparsial, YLBHI, kemudian Fatia Maulidiyanti, Inayah Wahid, dan Eva Nurcahyani ini kami menyerahkan kesimpulan,” kata Direktur Yayasan LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam kesimpulannya, mereka menyampaikan apa yang menjadi fakta-fakta dan terbukti di persidangan.
Di antaranya, seperti klaim Fadhil, mengenai berbagai pelanggaran prosedur yang terjadi sepanjang proses pembentukan revisi undang-undang TNI.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI
Termasuk pula di dalamnya soal pelanggaran terhadap azas-azas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Seperti azas transparansi, azas kecerdasan tujuan, dan berbagai hal yang berkenaan dengan partisipasi publik yang seharusnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diberikan secara bermakna atau meaningful participation,” tuturnya.
Sebagai informasi, ada lima perkara pengujian formil UU TNI di MK. Selain 81, perkara lainnya teregister dalam nomor 45, 56, 69, dan 75.
Selain mahasiswa, para pemohon juga ada yang tergabung dari organisasi masyarakat sipil.
Revisi UU TNI
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.