Kamis, 7 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Nasib Bambang Tri Mulyono Usai Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Nasib Bambang Tri Mulyono tak seberuntung Gus Nur yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. Nasib Bambang Tri Mulyono tak seberuntung Gus Nur yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut termuat di dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

Nama Gus Nur termasuk dalam daftar 1.178 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto.

Lantas, bagaimanakah dengan nasib Bambang Tri Mulyono, yang menjadi terpidana dalam kasus yang sama seperti Gus Nur?

Meski Gus Nur termasuk dalam daftar yang mendapat amnesti dari Prabowo, Bambang Tri Mulyono diketahui tidak mendapatkannya.

Ia tidak termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Perkara yang menjerat Bambang Tri ini berawal ketika ia membahas dugaan ijazah palsu milik Jokowi di podcast YouTube Gus Nur, Gus Nur 13 Official.

Podcast itu berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Baca juga: Cerita Komjen Purn Dharma Pongrekun Tangani Kasus Ijazah: Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

Gus Nur juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama seperti Bambang Tri Mulyono.

Gus Nur akhirnya divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

Pada podcast itu, Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah yang menunjukkan keyakinannya, informasi yang disampaikannya adalah benar.

Bambang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.

Kabar terbaru Bambang Tri Mulyono kini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan