Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Siman Bahar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar belum lama ini. penyitaan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan uang yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang menjerat Siman Bahar.

"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.

Baca juga: KPK Periksa Siman Bahar soal Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

Siman Bahar (SB) telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya bagi Siman Bahar setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan pada November 2021 yang menggugurkan status tersangkanya.

Baca juga: KPK Belum Tahan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar karena Sakit Keras

Namun, KPK terus melanjutkan penyidikan dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dody Martimbang.

Dody telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar dalam kerja sama dengan PT Loco Montrado.

Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Januari 2024.

Sosok Siman Bahar 

Siman Bahar alias Bhong Kin Pin dikenal sebagai satu pengusaha ternama di Kalimantan Barat.

Ia merupakan pemilik PT BSI yang memiliki transaksi ekspor dan impor untuk emas batangan dan perhiasan. 

Siman Bahar memulai karirnya sebagai pengusaha di bidang pertambangan timah pada tahun 1990-an. 

Ia kemudian mendirikan PT Loco Montrado pada tahun 2000 yang beralamat Penjaringan, Jakarta Utara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan