Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla: Silfester Matutina Belum Ditahan, Desakan Roy Suryo, Ancaman Penjara
Silfester menyebut, dirinya tidak membenci Jusuf Kalla serta tidak memiliki niat jahat menjelek-jelekkan politisi senior 83 tahun tersebut.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terancam dipenjara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan akan melakukan penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kronologi Kasus
Adapun Silfester sejatinya sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah orasi.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Saat itu ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masih pada tahun 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Akan tetapi, hingga saat ini Silfester belum pernah ditahan.
Desakan Roy Suryo
Desakan agar Silfester Matutina yang dikenal sebagai pendukung garis garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) agar segera ditahan belum lama ini muncul dari pakar telematika Roy Suryo.
Baca juga: Ade Armando Kira Roy Suryo Sudah Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi: Ternyata Belum
Bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy Suryo mendesak Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Apalagi mengingat Silfester masih belum juga dibui, padahal vonisnya sudah dijatuhkan enam tahun lalu.
Bahkan, setelah divonis, Silfester masih aktif menggalang dukungan untuk Jokowi.
Pada Rabu (30/7/2025), Roy Suryo mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas melakukan penahanan terhadap Silfester karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait kasus fitnah sejak 2019.
"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo, dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.