Kasus Impor Gula
Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula
Keppres Abolisi tidak implisit menyebutkan para terdakwa, jaksa dan hakim kompak tolak permintaan sidang perkara impor gula ditunda.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menolak sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa klaster swasta ditunda.
Adapun hal itu menjawab permohonan kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris ingin adanya penundaan sidang untuk melihat lebih dulu sikap dari Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.
Hal itu kata Hotman Paris, karena pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula itu dihentikan melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong dalam perkara tersebut.
"Jadi sekali lagi majelis, kami tolong dikasih sedikit saja rasa keadilan hanya memohon satu Minggu diundur sebelum Bapak Jaksa Agung mendengar surat ini dan menentukan sikap," kata Hotman Paris di persidangan perkara impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
"Kami mohon majelis, hanya satu minggu saja diundur," minta Hotman.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mendengar permohonan tersebut.
"Baik, kita sudah dengar bersama. Intinya tadi salah satu tim penasihat hukum sudah menyampaikan permohonan dan mohon persidangan ditunda," kata hakim Dennie Arsan.
Baca juga: Siapa Chusnul Khotimah? Salah Satu Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Untuk itu, lanjutnya majelis hakim perlu juga mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis mengambil sikap.
"Baik, terima kasih majelis. Tentunya kami mengapresiasi terkait permohonan dari rekan-rekan penasihat hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Kemudian dikatakan JPU perlu waktu untuk menjawab, tapi pada intinya mengapa sidang tetap dilaksanakan karena sudah diagendakan oleh majelis hakim.
"Kemudian yang kedua terkait Keputusan Presiden. Dari apa yang kita terima kemarin, kita sudah laksanakan juga," kata JPU.
Diterangkan penuntut umum Keppres Abolisi tidak implisit menyebutkan para terdakwa.
"Hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong. Namun demikian keputusan tetap kembalikan ke majelis apakah hari ini memang ditunda atau tidak. Pada prinsipnya kami seperti itu," jelas jaksa.
Atas permohonan penundaan persidangan majelis hakim menolaknya.
"Kami intinya sudah mendengar. Baik permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, juga tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan untuk satu minggu tadi, majelis juga sudah bermusyawarah dan telah mengambil sikap bahwa tidak mengesampingkan permohonan yang sudah diajukan. Namun kami tetap bersikap karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang," kata Hakim Dennie Arsan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.