Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Kirim Surat ke Jaksa Agung Minta Semua Perkara Kasus Impor Gula Dihentikan

Hotman Paris telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula dihentikan, melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong

Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa terduga korupsi impor gula, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Soesilo Aribowo, meminta semua pihak mengkaji bersama-sama abolisi Tom Lembong.

Menurutnya, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong merupakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan.

Hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Mulanya kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea, meminta persidangan itu ditunda.

Hal itu kata Hotman, karena pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula dihentikan, melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong dalam perkara tersebut

"Majelis Hakim, kami sebenarnya satu minggu ini agar kami menunggu sikap dari Jaksa Agung. Kami mengerti posisi majelis," kata Hotman Paris di persidangan.

Menurutnya, Jaksa Agung yang berwenang untuk mencabut, menarik surat dakwaan. 

"Jadi dengan adanya ini (surat), saya yakin bapak-bapak jaksa di sini tidak berwenang menentukan, tapi ada kewenangan Jaksa Agung," kata Hotman Paris.

"Jadi bukan minta sikap dari majelis, hanya kasih kesempatan dulu seminggu. Kalau ternyata tidak ada jawaban atau ditolak oleh Jaksa Agung, ya kami pasrah. Tolonglah majelis, hanya seminggu saja," pinta Hotman.

Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses

Dikatakan Hotman bahwa Tom Lembong sudah bebas. 

Sementara kliennya sudah berbulan-bulan di penjara.

"Apa salahnya satu Minggu dikasih. Hanya itu saja, kan tidak merubah keadilan. Tolonglah jaksa juga didukunglah. Satu Minggu saja. Karena kalian tidak berhak menentukan. Yang menentukan itu Jaksa Agung. Agar Jaksa Agung nanti menentukan sikap. Kami menunggu dulu," jelas Hotman Paris.

Kuasa hukum terdakwa terduga korupsi impor gula Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Soesilo Aribowo mendukung pernyataan Hotman Paris itu.

"Mungkin ini menjadi kajian bersama. Dan mari kita sama-sama membaca dengan cermat, bahwa abolisi itu tidak ada kalimat atau secara teoretik itu merupakan individu yang mulia. Tetapi abolisi, kalau kita dibaca di Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan Yang Mulia," jelas Soesilo.

Sementara itu lanjutnya, pasal yang dikenakan kepada para swasta adalah pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan