Mutasi dan Promosi di Polri
Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Pengamat: Cocok, Bisa Sempurnakan Program Listyo Sigit
Pengamat menilai Dedi Prasetyo cocok menjadi Wakapolri mendampingi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ini alasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri menggantikan Ahmad Dofiri yang telah pensiun sejak Juni 2025 lalu.
Adapun Dedi dimutasi bersama dengan 60 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri lainnya berdasarkan dua surat mutasi tertanggal 5 Agustus 2025.
Dua surat itu bernomor Kep/1186/VIII/2025 dan ST/1764/VIII/KEP./2025.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sosok Dedi Prasetyo cocok untuk mendampingi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat sejak Dedi masih menjabat sebagai Kadiv Humas Polri dan turut berperan dalam penanganan kasus besar yang sempat menggoyang Korps Bhayangkara yakni pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Profil Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Baru, Jebolan Akpol 1990 Asal Madiun
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran otak dari pembunuhan tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menyuruh anak buahnya yaitu Bharada Richard Elizier untuk menembak Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo pun berakhir divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski berujung disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak cuma itu, Bambang juga menilai Dedi dapat mengamankan program lain yang ditangani Polri yakni terkait ketahanan pangan.
"Komjen DP (Dedi Prasetyo) sangat cocok dengan Kapolri LSP (Listyo Sigit Prabowo). Beberapa tahun terakhir, DP sangat bisa mengamankan berbagai kebijakan LSP, mulai dari kasus Sambo, sampai program ketahanan pangan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/8/2025).
Namun, Bambang mengatakan meski Dedi kini menjabat sebagai orang nomor dua di Korps Bhayangkara, tetapi peluangnya untuk menggantikan Listyo Sigit menjadi Kapolri begitu kecil.
Pasalnya, pada tahun depan, Dedi sudah memasuki masa pensiun karena saat ini telah berusia 57 tahun.
"Usia pensiun DP tinggal satu tahun, jadi nyaris tidak akan menjadi suksesor LSP sebagai Kapolri," jelasnya.
Terkait masa pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh tahun).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.