Selasa, 16 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Daftar 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tak menghadapi gugatan.

Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. Sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, menyesuaikan dengan proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan ini setelah keputusan perkara hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.

Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK.

Dengan demikian, daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.

Wilayah-wilayah yang dapat melanjutkan proses penetapan ini meliputi:

Provinsi

  • Aceh
  • Sumatera Barat,
  • Riau,
  • Jambi,
  • Sumatera Selatan,
  • Bengkulu, Lampung,
  • Kepulauan Riau,
  • DKI Jakarta,
  • Jawa Barat,
  • Banten,
  • Bali,
  • Nusa Tenggara Barat,
  • Nusa Tenggara Timur,
  • Kalimantan Barat,
  • Kalimantan Selatan,
  • Kalimantan Utara,
  • Gorontalo,
  • Sulawesi Barat,
  • Maluku,
  • Papua Barat.

Sedangkan kabupaten/kota yang juga tidak menghadapi gugatan termasuk Aceh Selatan, Tapanuli Selatan, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Batanghari, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Lampung Selatan, dan lainnya.

“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Saat ini, sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang lanjutan yang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Berikut daftar Kabupaten/kota tanpa gugatan:

Aceh:

  • Aceh Selatan,
  • Aceh Tenggara,
  • Aceh Tengah,
  • Aceh Barat,
  • Aceh Besar,
  • Pidie,
  • Aceh Utara,
  • Simeulue,
  • Aceh Singkil,
  • Aceh Barat Daya,
  • Gayo Lues,
  • Aceh Jaya,
  • Nagan Raya,
  • Aceh Tamiang,
  • Bener Meriah,
  • Pidie Jaya,
  • Kota Banda Aceh,
  • Kota Subulussalam.

Sumatera Utara:

  • Tapanuli Selatan,
  • Nias,
  • Langkat,
  • Karo, Simalungun,
  • Asahan, Dairi,
  • Pakpak Bharat,
  • Serdang Bedagai,
  • Batu Bara,
  • Padang Lawas Utara,
  • Padang Lawas,
  • Labuhanbatu Utara,
  • Nias Barat,
  • Kota Sibolga,
  • Kota Tanjung Balai,
  • Kota Tebing Tinggi,
  • Kota Padang Sidempuan,
  • Kota Gunungsitoli.

Sumatera Barat: Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, Dharmasraya, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.

Riau: Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti.

Jambi: Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Kota Jambi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan