Kasus Suap di MA
Terungkap, Kamar 510 Jadi Tempat Melancarkan Urusan Pribadi Hasbi Hasan & 'Tuan Putri' Windy Idol
Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng ternyata menjadi tempat Hasbi Hasan dan Windy Idol melancarkan urusan pribadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng bukan cuma sekadar kamar untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol melancarkan urusan pribadi.
Di kamar itu juga digunakan untuk mengurus perkara di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Demikian terkuak dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hasbi Hasan diketahui telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: 3 Pertimbangan Majelis Hakim Memvonis Hasbi Hasan Hanya 6 Tahun Penjara
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar).
Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini.
Adapun kedua hotel itu juga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.
Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.
Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.
"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar Hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," kata hakim.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Minta Hakim Putus Bebas Tuntutan Jaksa 13 Tahun 8 Bulan Penjara
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," imbuh hakim.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.