Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Tak Ada Fakta Pelecehan Seksual ke Putri hingga Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di PN Jaksel.

Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Baca juga: Majelis Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Rencanakan Kematian Brigadir J

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," ungkap Wahyu.

Hakim menambahkan, korban Yosua adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J, Sudah Persiapkan Lokasi dan Alat yang Digunakan

Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan