Selasa, 9 September 2025

Ibadah Haji 2020

Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan haji pada 2020. Bagaimana dengan nasib jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Baca: Pemerintah Beberkan Alasan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

Lantas, bagaimana dengan nasib calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menag menjelaskan, jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun ini akan diikutkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021/1442 H.

"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 mendatang," kata Menag.

Sejumlah dana BPIH yang telah disetorkan jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari setelah pemberangkatan kloter pertama pada penyelenggaran haji pada 2021 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan