Minggu, 7 Juni 2026

Pemilu 2014

Mahfud MD: Indonesia Terjebak Demokrasi Prosedural‬ ‪

Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Gusti Sawabi
The Jakarta Post/Jerry Adiguna
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (tengah) tampil menjadi pembicara bersama Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Trias Kuncahyono (kiri) dan Ketua Presidium Bidang Politik & Pemerintahan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), Agung Pamudhi (kanan) pada diskusi bertema Seleksi Kepemimpinan Nasional di Gedung Pastoral Gereja St Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013). Diskusi tersebut menyoroti tegangan antara calon pemimpin yang mengemban perjuangan amanat rakyat versus calon pemimpin yang muncul dari rekayasa politik semata. The Jakarta Post/Jerry Adiguna 

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memakan biaya tinggi.

Akibatnya, ketika seseorang terpilih sebagai anggota legislatif, maka ia akan berorientasi pada bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah ia habiskan.‬

‪Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD di depan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12/2013).‬

‪"Prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.

‪Mahfud kemudian memberi ilustrasi mengenai implementasi demokrasi substansial tersebut dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.‬

‪Ia menguraikan, dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, menurut Mahfud, anggota dewan harus mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik. "Misalnya membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar mantan Menteri Pertahanan itu.‬

‪Kemudian, menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional. Guru besar hukum tata negara itu lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang. Ia juga tidak menutup mata, sudah menjadi cerita bahwa pada awal reformasi proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.‬

‪Akibatnya banyak sekali undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing. Misalnya saja UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba), dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta Prinsip Dasar Tujuan Bernegara.‬

‪Selanjutnya, dari segi demokrasi substansial Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.‬

‪Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat outcome. (Eko Sutiyanto)

Sumber: TribunJakarta
Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved