Minggu, 7 Juni 2026

Seleksi Pimpinan KPK

Misteri Surat Kuasa Capim KPK, Fit and Proper Test Diskors

Hari pertama uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai sebuah insiden kecil.

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai sebuah insiden kecil.

Dokumen administratif delapan calon pimpinan KPK yang didalamnya termuat profil termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipersoalkan.

Di salah satu dokumen yang diterima Komisi III DPR justru tercantum nama-nama pimpinan KPK lama yang sudah tidak menjabat lagi sebagai penerima kuasa.

Dalam bundel administratif tersebut malah ada nama Taufiqurahman Ruki, Erry Ryana Harjapamengkas.

Dalam uji kepatutan, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menanyakan pengisian formulir surat kuasa capim KPK Abraham Samad. Samad pun diminta menghadap ke meja Benny untuk mengecek formulir surat kuasa yang ditandatanganinya.

"Semua calon mengisi surat kuasa untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek harta kekayaaan di bank-bank, dan surat kuasa itu diberikan kepada pimpiann KPK yang lama, itu tidak bisa," tegas Benny di gedung DPR, Jakarta, Senin(21/11/2011).

Kesalahan formulir ini membuat anggota Komisi Hukum sibuk. Masing-masing membuka bundel administrasi delapan calon.

Ternyata ditemukan ada calon yang tidak menandatangani surat formulir seperti Bambang Widjojanto dan Yunus Husein.
Sementara Aryanto Sutadi menandatangani surat pemberian kuasa namun mencoret nama pimpinan KPK lama yang diberi kuasa dalam formulir itu.

Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengatakan ada dua kemungkinan kejanggalan bundel administratif tersebut. Pertama karena memang ketidaktelitian dari Pansel KPK.

Kemudian, kata Saan, bisa jadi Pansel KPK sedang menguji delapan calon pimpinan KPK agar lebih teliti.

"Di KPK kan tidak ada SP3, kalau calon pimpinan KPK saja sudah tidak teliti, bagaimana nanti kalau menerima pengaduan," jelas Saan.

Sementara itu, Abraham Samad tampak kecewa dengan kehebohan surat pengecekan kekayaan ini. Samad mengaku tidak tahu menahu detil formulir yang diterimanya dari Pansel KPK.

"Formulir itu tinggal diisi saja, kesalahan di Pansel. Ini bukan kesalahan saya. Begitu disodorin Pansel ya saya tandatangan saja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved