Doktif Vs Richard Lee
Amstrong Sembiring Soroti Penahanan Richard Lee dan Ketidakkonsistenan Hukum
JJ Amstrong Sembiring, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan diskresi penyidik
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer Richard Lee terkait dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen
- Penahanan memicu kritik karena seharusnya bersifat diskresi dan hanya dilakukan bila ada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana
- Praktik penahanan rutin tanpa urgensi menimbulkan kekhawatiran publik soal keadilan dan konsistensi hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penahanan terhadap dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya memantik pertanyaan klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia yakni apakah penahanan benar-benar digunakan sebagai kebutuhan hukum, atau justru menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan aparat?
Advokat sekaligus mantan capim KPK periode 2019–2023, JJ Amstrong Sembiring, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan diskresi penyidik.
Artinya, seorang tersangka tidak otomatis harus ditahan hanya karena status hukumnya telah ditingkatkan.
"Penahanan seharusnya dilakukan secara selektif, hanya jika terdapat kekhawatiran nyata bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, praktik di lapangan sering berbeda," ujar Amstrong dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penahanan kerap dijadikan prosedur rutin, bahkan dalam perkara yang sebenarnya tidak mendesak membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Di sinilah kritik publik terhadap penahanan Richard Lee menjadi relevan.
Amstrong menambahkan, dalam negara hukum, penahanan sebelum putusan pengadilan seharusnya dipandang sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme standar.
Prinsip praduga tak bersalah menuntut agar seseorang tetap diperlakukan sebagai warga negara yang bebas sampai pengadilan menyatakan ia bersalah.
Oleh karena itu, setiap keputusan penahanan harus diuji secara ketat.
Ia menekankan, tanpa standar yang jelas dan konsisten, penahanan berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan psikologis terhadap tersangka.
"Kasus Richard Lee juga mencerminkan masalah yang lebih luas: ketidakkonsistenan praktik penahanan di Indonesia," katanya.
Amstrong menyebut bahwa dalam perkara lain dengan ancaman pidana serupa, bahkan lebih berat, tidak selalu diikuti dengan penahanan.
Baca juga: Doktif Nangis Terharu usai Richard Lee Ditahan: Sebenarnya Saya Capek Melawan Manusia Ini
"Ketika standar penerapan hukum tidak konsisten, publik wajar mempertanyakan apakah penahanan didasarkan pada kebutuhan hukum atau sekadar pilihan subjektif aparat," ujarnya.
Dalam konteks ini, persoalan sebenarnya bukan semata-mata tentang Richard Lee sebagai individu.
Hal lebih penting, menurut Amstrong, adalah bagaimana negara memastikan diskresi aparat tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Advokat-sekaligus-mantan-capim-KPK-periode-20192023-JJ-Amstrong-Sembiring.jpg)