Selasa, 7 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan surat panggilan telah dilayangkan kepada Richard Lee.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan soal produk kecantikan.
  • Pemeriksaan dilakukan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Polisi juga menerbitkan surat cekal selama 20 hari, sementara pelapor Doktif mengaku bersyukur dan meminta penegakan hukum yang adil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dokter Richard Lee (DRL) akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan DRL ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan surat panggilan telah dilayangkan kepada Richard Lee.

Menurutnya, DRL akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Kombes Budi menyebut pihak pengacara sudah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan besok.

"Kita tunggu hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," ujarnya dikutip Rabu (18/2/2026).

Polisi memastikan penetapan tersangka DRL dilakukan sesuai prosedur penyidikan yakni secara proporsional, profesional, dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap DRL.

Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga: Richard Lee Dicegah ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026, Pencekalan Bisa Diperpanjang

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Doktif Sujud Syukur

Dokter Detektif atau Doktif selaku pelapor langsung melakukan aksi sujud syukur di depan ruang sidang setelah mendengar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved