Rabu, 8 April 2026

Pedagang Es Gabus Dianiaya

Soal Kasus Es Gabus, YLBHI: Perlu Dibawa ke Ranah Hukum Bukan Sekadar Minta Maaf

YLBHI desak kasus intimidasi pedagang es gabus diproses hukum, bukan sekadar permintaan maaf aparat.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
dok. UIN Jakarta
MUHAMMAD ISNUR - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai intimidasi aparat ke pedagang es gabus harus dibawa ke ranah hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan kasus intimidasi pedagang es gabus Suderajat oleh oknum TNI-Polri tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang perbuatan oknum tentara dan polisi ke pedagang es gabus bernama Suderajat perlu dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, apa yang dialami Suderajat oleh dua orang anggota TNI dan Polri ssat berjualan di Kemayoran pada Sabtu (24/1/2026) lalu harus dipandang bukan kesalahan biasa. 

Ia memandang terdapat unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Babinsa Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Serda Heri dan oknum Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi baik itu kekerasan, pemukulan, pelecehan, dan penyebaran berita bohong kepada masyarakat tentang makanan.

"Jadi sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi harusnya juga diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan agar kita bisa melihat bahwa kalau ada tindak pidana dilakukan aparat akan mendapatkan hukuman yang sama," ujar Isnur dalam video yang dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

"Bukan hanya masyarakat yang punya kesalahan diproses, tapi juga harusnya aparat diproses," imbuhnya.

Menurutnya pernyataan sejumlah pejabat yang menyerukan agar perkara tersebut didamaikan lewat jalur kekeluargaan adalah keliru. 

Harusnya, lanjut dia, perkara itu segera dibawa ke proses pidana.

Selain itu, Isnur memandang tindakan kedua oknum aparat tersebut melanggar pedoman di internal kepolisian dan di militer.

Menurut dia, apa yang keduanya lakukan bukanlah ranah kewenangan mereka, melainkan kewenangann BPOM untuk memeriksa kelaikan makanan.

"Maka jelas ini adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan dan melanggar bukan hanya pidana tapi juga kode etik dari kepegawaian," ucap Isnur.

"Maka para pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian baik itu misalnya nanti bisa didemosi, atau ditunda kenaikan pangkatnya, atau diturunkan pangkat dan jabatannya agar hukum pengawasan internal juga berjalan," sambungnya.

Lebih jauh, ia memandang harus ada  evaluasi secara kelembagaan kehadiran tentara di tengah-tengah masyarakat. 

Menurut dia tugas tentara sebagaimana tercantum dalam UU Pertahanan dan UU TNI adalah pertahanan.

Oleh sebab itu ia mendesak tentara kembali fokus pada urusan pertahanan, ancaman militer, ancaman perang.

"Bukan mengurusi makanan, es," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved