Daftarkan Akta Pendirian ke Kemenkum HAM, Komunitas Penghuni Apartemen Ini Bikin Paguyuban
Komunitas warga penghuni unit Apartemen Park Royale di Jakarta resmi mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Peduli Puri Raya
Ringkasan Berita:
- Paguyuban ididirikan untuk menjembatani komunikasi antarawarga serta untuk memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale
- Latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen
- Selama ini warga pemilik unit apartemen banyak yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas warga penghuni unit Apartemen Park Royale di Jakarta resmi mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR).
Akta pendirian paguyuban ini sudah resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan peresmian berdirinya paguyuban ini digelar melalui kegiatan syukuran kecil di kawasan Park Royale, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Rudhi Djaja Li, Ketua PPPR mengatakan, paguyuban ini didirikan untuk menjembatani komunikasi antarawarga serta untuk memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale.
"SK pengesahan pendirian paguyuban ini dari Kementerian Hukum RI tertanggal 30 September 2025," ujarnya.
Bertindak sebagai pengurusnya adalah Rudhi Djaja Li sebagai Ketua, dengan Sekretaris Alexander H. Effendi dan Bendagara Setiawan Sudjie. Bertindak sebagai Ketua Pengawas adalah Ir. Djugianto Djunaidi dengan anggota Juanita Dorothea Pantow.
Akta pendiriannya dibuat di hadapan Botaris Santy Sagita, S.H., M.Kn. dengan nomor akta 3381 tanggal 29 September 2025, SK Pengesahan No. AHU-0007195.AH.01.07.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025
Baca juga: BNN Bongkar Laboratorium Pembuat Sabu di Apartemen Serpong Garden: Pelaku Ekstrak Obat Asma
Rudhi Djaja Li menjelaskan, latar belakang berdirinya paguyuban ini berangkat dari kepedulian warga terhadap berbagai permasalahan pengelolaan apartemen yang selama ini dirasakan kurang transparan.
Salah satunya tentang belum diserahkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada para pemilik secara resmi atas nama PPPSRS Park Royale Tower I dan II, serta III dan IV.
Ini karena pengembang apartemen ini, yakni PT Sari Lembah Tirta Hijau, telah membubarkan diri pada 30 Desember 2019. Kondisi tersebut memunculkan ketidakjelasan mengenai status legal aset bersama, fasilitas umum dan dokumen pengelolaan apartemen yang semestinya menjadi hak para penghuni apartemen sebagai pemilik unit.
Rasa syukur dan semangat kebersamaan mewarnai acara syukuran berdirinya PPPR ini yang dinilai menjadi tonggak penting bagi para pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale Tower I hingga IV, yang sebelumnya belum memiliki wadah komunikasi dan perjuangan bersama dalam mengelola hunian mereka secara lebih terbuka dan akuntabel.
Baca juga: Sebelum Terlibat Sengketa Tanah, Taqy Malik Galang Donasi, Berencana Bangun 2 Rumah hingga Apartemen
Rudhi menjelaskan, pembentukan paguyuban yang dipimpinnya telah dibuatkan akta pendirian dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
"Dengan legalitas tersebut, paguyuban ini berfungsi sebagai lembaga resmi yang menjembatani komunikasi antarwarga serta memperjuangkan hak-hak pemilik dan penghuni Apartemen Park Royale," sebut Rudhi.
Menurut Rudhi, selama ini warga pemilik unit apartemen banyak yang kebingungan karena hingga kini belum ada kejelasan status sertifikat tanah dan aset bersama.
Sementara, mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik. "Melalui wadah PPPR ini, kami ingin memperjuangkan hak-hak tersebut secara profesional dan terbuka," jelas Rudhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.