Kamis, 6 November 2025

15 Golongan Warga Jakarta yang Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis

Pemprov DKI menetapkan 15 golongan warga yang berhak naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis. Pendaftaran bisa dilakukan saat HBKB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Istimewa
TAMPIL KREATIF - Tampilan bus Transjakarta dengan sentuhan kreatif stiker dari MaxDecal untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Sabtu, 16 Agustus 2025. Pemprov DKI menetapkan 15 golongan warga yang berhak naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis. Pendaftaran bisa dilakukan saat HBKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan angkutan umum massal secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Kartu Layanan Gratis menjadi identitas bagi penerima manfaat agar dapat menggunakan layanan transportasi publik secara cuma-cuma.

Warga dari kelompok yang memenuhi kriteria dapat mendaftar dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta:

1. Peserta didik penerima KJP Plus & Jakarta Mahasiswa Unggul

2. Penerima bansos anak

3. Penghuni Rusunawa

4. Tim dan Kelompok PKK

5. PJLP & Pegawai Non-ASN Pemprov DKI

6. ASN & pensiunan PNS DKI

Baca juga: Cara Menuju Lokasi Konser BLACKPINK di GBK Naik Transportasi Umum, Bisa Naik KRL hingga TransJakarta

7. Penyandang Disabilitas

8. Lansia (penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas)

9. Veteran RI

10. Karyawan swasta (Kartu Pekerja Jakarta)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved