15 Golongan Warga Jakarta yang Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
Pemprov DKI menetapkan 15 golongan warga yang berhak naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis. Pendaftaran bisa dilakukan saat HBKB.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan angkutan umum massal secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Kartu Layanan Gratis menjadi identitas bagi penerima manfaat agar dapat menggunakan layanan transportasi publik secara cuma-cuma.
Warga dari kelompok yang memenuhi kriteria dapat mendaftar dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan.
Berikut daftar kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta:
1. Peserta didik penerima KJP Plus & Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bansos anak
3. Penghuni Rusunawa
4. Tim dan Kelompok PKK
5. PJLP & Pegawai Non-ASN Pemprov DKI
6. ASN & pensiunan PNS DKI
Baca juga: Cara Menuju Lokasi Konser BLACKPINK di GBK Naik Transportasi Umum, Bisa Naik KRL hingga TransJakarta
7. Penyandang Disabilitas
8. Lansia (penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas)
9. Veteran RI
10. Karyawan swasta (Kartu Pekerja Jakarta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.