Polisi Geledah Ruko di Ancol Terkait Dugaan Label SNI Palsu pada Alat Dapur, Ini Kata Polisi
Polisi menduga adanya upaya mengganti label 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia' pada sejumlah alat dapur impor
Ringkasan Berita:
- Importir PT LN di Pademangan, Jakarta Utara diduga mengganti label 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia'
- Polisi tidak menyita barang maupun penangkapan terhadap pihak mana pun.
- Diduga, banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Importir PT LN di kawasan Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara diduga mengganti label 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia' pada sejumlah alat dapur impor.
Barang-barang tersebut disebut-sebut akan digunakan dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Polres Metro Jakarta Utara telah mengecek PT LN.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan label dan identitas produk tersebut.
Baca juga: Ruko di Jakarta Utara Digeledah Polisi, Ditemukan Barang Impor Diduga Ilegal Buat MBG
"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan di salah satu ruko yang ada di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu atau logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan," kata Jonggi, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pengecekan awal, polisi menduga adanya upaya mengganti label 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia' pada sejumlah alat dapur impor.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan tersebut.
"Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya dugaan pergantian label dari made in China menjadi made in Indonesia, saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya," jelas Jonggi.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di lokasi, pihak kepolisian tidak menyita barang maupun penangkapan terhadap pihak mana pun.
Seluruh barang masih berada di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Kata Kepala BGN soal Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG: Saya Tak Keluarkan Kebijakan Itu
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman. Belum ada barang yang kami sita," pungkasnya.
Digeledah
Polisi menggeledah ruko tersebut pada Jumat (31/10/2025).
Pihak kepolisian menemukan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
Diduga, banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar.
Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.
Baca juga: BGN Tetapkan Batas Produksi Harian MBG di SPPG: Maksimal 3 Ribu Porsi
Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel BGN.
Di sisi lain, pemalsuan logo halal juga dapat memicu kekhawatiran masyarakat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cek TKP, Polisi Selidiki Unsur Pidana Penyimpanan Alat Dapur MBG Diduga Ilegal dalam Ruko di Ancol
Sumber: TribunJakarta
| SPPG Polri Jadi Dapur Percontohan Program MBG, Wakapolri Dorong Menu Lokal Bergizi |
|
|---|
| Ini Kalimat Wakil Bupati Pidie Jaya Sebelum Tampar Dua Kali Kepala SPPG |
|
|---|
| Wakil Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Karena Tinju Kepala SPPG, Ini Pengakuan Korban |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Tampar Kepala SPPG |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Pemukulan Relawan SPPG oleh Wabup Pidie Jaya Versi BGN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.