Selasa, 28 Oktober 2025

Buka Konsultasi Hukum Gratis di Jaktim, Peradi Dengar Aduan Penganiayaan hingga Sengketa Tanah

Peradi Jaktim tengah menangani 14 perkara pro bono, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Erik S
Istimewa/HO
KONSULTASI HUKUM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur gelar konsultasi hukum gratis bagi warga kurang mampu di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025). Kasus dugaan penganiayaan, perceraian, dan sengketa tanah paling banyak dikonsultasikan warga 
Ringkasan Berita:
  • Peradi Jaktim buka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga kurang mampu
  • Konsultasi paling banyak adalah terkait sengketa tanah, ada tanah warga yang diduga diserobot pengembang
  • Peradi Jaktim tengah menangani 14 perkara pro bono, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga kurang mampu di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan jemput bola, menyasar warga yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Timur, Johannes Oberlin L. Tobing, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban profesi advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Gencarkan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat, Peradi: Minimal 50 Jam Per Tahun

“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu. Peradi hadir untuk membantu masyarakat kecil yang punya persoalan hukum tetapi terkendala biaya,” ujar Johannes.

Di lokasi kegiatan, warga dari berbagai latar belakang tampak mengantre menyampaikan persoalan hukum mereka. Beberapa membawa dokumen sengketa tanah, lainnya menanyakan soal perceraian, waris, atau penganiayaan yang dialami keluarga mereka.

“Yang paling banyak ditanyakan soal sengketa tanah, ada tanah warga yang diduga diserobot pengembang,” jelas Johannes.

Selain konsultasi di luar pengadilan, Peradi Jakarta Timur juga aktif mendampingi warga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Setiap hari, sedikitnya 10 advokat ditugaskan secara bergilir mendampingi warga yang memenuhi syarat tidak mampu.

Saat ini, Peradi Jaktim tengah menangani 14 perkara pro bono, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal hingga putusan, tanpa memungut biaya.

“Kami saat ini mengawal kasus anak yang menjadi korban sodomi. Itu kami dampingi sampai tuntas tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Baca juga: Peradi Kritik Polisi yang Lambat Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny: Lama Betul Kalau Nggak Ada Duitnya

Menurut Johannes, banyak warga yang bahkan tidak memiliki ongkos datang ke kantor hukum. Karena itu, pendekatan jemput bola menjadi cara efektif menjangkau mereka.

“Banyak warga yang mau konsultasi saja tidak punya ongkos datang ke kantor hukum. Karena itu kami turun langsung jemput bola ke masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved