Jumat, 19 September 2025

Demo di Jakarta

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta

Polisi mengatakan seluruh tersangka adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBAKARAN HALTE - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Para pelaku terlibat aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di wilayah Jakarta Pusat.

Dari 16 tersangka, satu di antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan seluruh tersangka adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa. 

Baca juga: Motif Pembakaran Warung Makan hingga Tewaskan Nenek-Paman, Pelaku Sakit Hati Sering Diomeli

"Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa," katanya saat konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, para perusuh datang dengan niat merusak dan mengganggu ketertiban, membakar, dan merusak fasilitas umum.

Irjen Asep menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus ini lakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polda Metro menindak tegas para pelaku aksi anarkis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda, antara lain para Arborea Coffe di Kementerian Kehutanan, dan selanjutnya halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, dan juga selanjutnya di gedung DPR MPR RI, dan yang terakhir adalah di halte Polda Metro Jaya," jelas Irjen Asep.

Untuk menindak pidana kasus pembakaran ini, polisi sudah menerbitkan 5 laporan sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR cctv, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe.

Sejumlah nama inisial pelaku pembakaran di antaranya IJI, ⁠ARP, ⁠SPU, ⁠HH, ⁠(ABH), MFH, ⁠MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Baca juga: Motif Pembakaran Warung Makan hingga Tewaskan Nenek-Paman, Pelaku Sakit Hati Sering Diomeli

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mendetailkan tersangka di TKP Arborea Coffe Kementerian Kehutanan berjumlah tiga orang dengan inisial AS, MA, dan MHF. 

Selanjutnya di TKP Halte Transjakarta Kementerian Dikdasmen sebanyak 5 tersangka di antaranya inisial HH, ARP, SPU, IJI dan satu orang ABH.

Di TKP DPR/MPR satu tersangka atas nama inisial DH. 

Sedangkan di halte pintu Polda Metro Jaya pasca pengrusakan, diamankan sebanyak 4 orang tersangka inisial EJ, MTE, SW, dan JP.

"Semuanya dibakar melalui media bom molotov, kemudian dari beberapa tersangka kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar," urai Kombes Wira.

"Di antara 16 tersangka ini terdapat satu orang yang statusnya anak, di mana kami telah melakukan proses diversi yang mana ini dalam penanganannya kita melibatkan subdit renakta, KPAI dan stakeholder yang ada di wilayah Jakarta," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan