Kamis, 18 September 2025

Bermodal Seragam Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bekasi Sejak 2013

Polisi gadungan Widadi mengakui seluruh atribut yang dipakainya untuk menipu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat seharga Rp300 ribu

Editor: Erik S
Istimewa
POLISI GADUNGAN - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus polisi gadungan, Senin (15/9/2025). (Dok: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang pria bernama Widadi (59) yang nekat mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

AKP adalah perwira pertama tingkat tiga di Polri. Pangkat ini sama dengan kapten di TNI. 

Aksinya terungkap setelah beberapa orang yang merasa ditipu melapor ke polisi.

Baca juga: Tarik Investor UEA, KJRI Dubai Dukung Kerjasama Bisnis PT KEL dengan Sharia Digital Group

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan Widadi sudah menipu orang sejak lama.

"Menipu sebagai anggota Polri sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

Sejauh ini ada tiga laporan yang masuk terkait ulah pria tersebut. 

Modusnya, ia menjanjikan bisa membantu meloloskan tes CPNS maupun menyelesaikan perkara hukum. 

Dari tiga laporan itu, kerugian para korban sementara ditaksir mencapai Rp86 juta.

"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli tahun 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 itu di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp 86 juta," jelas Mustofa.

Untuk meyakinkan korban, Widadi kerap tampil mengenakan seragam lengkap dengan atribut kepolisian. 

Baca juga: Polisi Gadungan di Kota Batu Tipu Warga Ratusan Juta, Bermodal Celana Logo Brimob

Ia juga memiliki kartu identitas palsu yang mencantumkan NRP 66020787 serta jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya.

"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," tutur Mustofa.

Widadi dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. 

"Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," pungkas Mustofa.

Di hadapan polisi, Widadi mengakui seluruh atribut yang dipakainya untuk menipu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Saya dapat bikin itu (atribut) di Pasar Senen, harganya Rp300 ribuan udah semuanya," ucapnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan