Senin, 1 September 2025

Judi Online

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp887,85 juta dalam berbagai mata uang

Tribunnews/Alfarizy
JUDOL - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online, Rabu (27/8/2025). (Tribunnews/Alfarizy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional dengan situs Slotbola88, RajasPin88, dan IniBet77.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengendali dan admin di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, 19 Agustus 2025.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengendali dan operator website judi online Slotbola88, RajasPin88, dan IniBet77,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).

Ketiga tersangka itu yakni MR berperan sebagai leader admin dan pengendali situs RajaSpin88, BI sebagai admin pengendali Slotbola88, dan A.F.A yang mengendalikan situs IniBet77.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp887,85 juta dalam berbagai mata uang, yakni Rp300 juta pecahan Rp100 ribu, USD 30.000 setara Rp488,1 juta, dan 350.000 Peso Filipina setara Rp99,75 juta.

Baca juga: Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan

Selain itu, penyidik juga mengamankan sembilan unit ponsel, tiga unit laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, serta empat buku tabungan bank.

"Modus para tersangka adalah mengendalikan proses transaksi deposit maupun withdraw dari para pemain dengan menggunakan rekening bank dan mobile banking," ungkap Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial A.L, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan