Sabtu, 23 Agustus 2025

Tawuran Berdarah di Jembatan Merah Tangerang, Satu Pelaku Diamankan

Pelaku tawuran berdasarah diamankan saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
istimewa
DITANGKAP POLISI - Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Banten, Rabu (30/7/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Banten, Rabu (30/7/2025) dini hari.

Satu orang pelaku berinisial M R alias Danco (21) berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku diamankan saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Tawuran Antarwarga di Terowongan Manggarai: Aparat Malah Diserang Petasan

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan," ucap Jauhari dalam keterangan, Senin (18/8/2025).

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” tukas Kapolres Jauhari.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

Mereka saling tantang di Instagram. 

Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (30/07/2025). 

"Saat itulah korban maju paling depan membawa celurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Pelaku Penjarahan Warung Kelontong Saat Tawuran di Cempaka Putih Jakpus

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan