Kamis, 21 Agustus 2025

Anggota Komisi D DPRD DKI Dorong Pembentukan P3SRS dan Hak Dasar Warga Sesuai Regulasi

Tujuan utama pembentukan P3SRS adalah mengelola dan mengatur kepentingan bersama dalam lingkungan hunian vertikal, seperti apartemen atau rusun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
Istimewa
AUDIENSI PENGHUNI APARTEMEN - Komisi D DPRD DKI Jakarta menerima audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Nabilah Aboebakar Alhabsyi, M.Si, menegaskan pentingnya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai wadah resmi yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni.

P3SRS merupakan badan hukum yang dibentuk oleh dan terdiri dari para pemilik serta penghuni unit rumah susun atau apartemen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.

Tujuan utama pembentukan P3SRS adalah untuk mengelola dan mengatur kepentingan bersama dalam lingkungan hunian vertikal, seperti apartemen atau rusun.

Baca juga: Terima Audiensi Warga Apartemen Jati Padang, DPRD DKI Minta Pembentukan P3SRS Transparan

Ketidakhadiran P3SRS dinilai menjadi akar persoalan dalam pengelolaan apartemen yang tidak transparan dan tidak berpihak pada kepentingan penghuni.

“Pengembang nantinya hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu wajib diserahkan kepada pengelola resmi P3SRS yang dibentuk oleh warga penghuni. Jika sudah lewat batas waktu, pihak pengembang tidak lagi memiliki hak pengelolaan,” ujar Nabilah ditulis Senin (18/8/2025).

Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil Jakarta 8 yang meliputi Kecamatan Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet dan Pasar Minggu ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar warga, seperti akses terhadap listrik, air, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yang tidak boleh dihentikan dalam kondisi apapun.

Nabilah meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan administratif, termasuk terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D bersama sejumlah anggota turut hadir dalam rapat tersebut dan menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian konflik secara berkelanjutan.

Menurutnya, DPRD akan melakukan pemantauan berkala melalui koordinasi lintas instansi dan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi terhadap tata kelola hunian vertikal di Jakarta.

Politisi muda PKS ini berharap penyelesaian konflik di apartemen dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan rumah susun, serta mencegah terulangnya kasus serupa di tempat lain.

Baca juga: Pengurus P3SRS Apartemen CER Bantah Paksa Iuran

“Kami ingin apartemen bukan hanya layak huni secara fisik, tapi juga sehat dalam pengelolaan. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka dilindungi, dan pengelolaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Komisi D DPRD DKI Jakarta membawahi bidang pembangunan meliputi Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan