Senin, 11 Agustus 2025

Kisah Tragis Wanita Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC di Bar Jakbar Hingga Hamil 5 Bulan

Wanita remaja menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jakarta Barat. Ia dipaksa melayani pria hidung belang.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI TPPO - Aksi damai soal TPPO di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/8/2025). Seorang remaja wanita baru-baru ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah Tamansari, Jakarta Barat hingga korban hamil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita remaja berinisial SHM (15) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

Ia dieksploitasi menjadi pekerja pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar wilayah Tamansari.

Taman Sari adalah pemukiman padat, daerah bisnis dan hiburan di Jakarta. Banyak tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, SHM pun dipaksa untuk melayani pria hidung belang di bar tempatnya bekerja.

Kisah tragis yang dialami SHM berawal saat dirinya direkrut melalu Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp 125.000 per jam.

Baca juga: Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN

Sebelum beangkat ke Jakarta, SHM pun sempat memastikan soal pekerjaannya kepada orang yang merekrutnya.

Saat itu perekrut memastikan bila pekerjaan di Jakarta hanya sebagai pemandu lagu.

Percaya dengan tawaran tersebut, akhirnya SHM pun berangkat dan menerima pekerjaan tersebut.

Baca juga: Kisah Miris Pemuda Asal Sukabumi Korban TPPO di Kamboja: Disiksa, Keluarga Diminta Tebusan Rp40 Juta

Saat itu, korban diantar oleh orang yang merekrutnya ke sebuah apartemen di Jakarta.

Tempat tersebut belakangan diketahui sebagai tempat penampungan korban TPPO.

"Korban diantar ke Jakarta oleh seorang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Tribunjakarta.com.

Setelah itu, korban pun diantar dari apartemen tersebut ke tempat hiburan malam untuk bekerja.

Saat mulai bekerja, korban justru diminta untuk melayani pria hidung belang dengan upah antara Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu.

"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual," ungkap Ade Ary.

Karena pekerjaan tersebut kini korban hamil dengan usia kandungan lima bulan.

10 Orang Jadi Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan