Kapuspenkum Benarkan Oknum Aparat yang Todongkan Senjata Api di Pondok Aren adalah Pegawai Kejagung
Anang Supriatna membenarkan bahwa S merupakan pegawai yang bertugas sebagai Jaksa fungsional.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal adanya video viral seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai aparat menodongkan senjata api (senpi) ke arah pengendara di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pondok Aren adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia.
Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa S merupakan pegawai yang bertugas sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Senjata api adalah alat atau perangkat yang digunakan untuk menembakkan proyektil (peluru) dengan kecepatan tinggi, yang digerakkan oleh gas hasil pembakaran propelan (bahan peledak).
Baca juga: Kronologi Pria Todong Pistol ke Pengemudi di Pondok Aren Tangsel, Polisi Selidiki
"Benar, itu yang bersangkutan Jaksa di bagian Pidum Kejaksaan Agung dan itu kesalahpahaman sebenarnya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu terkait kepemilikan senjata api, Anang memastikan bahwa senpi dimiliki S sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Video CCTV Tunjukkan Pelaku Tenteng Pistol Seusai Tembak Mati 5 Orang Lalu Tembak Diri Sendiri
Pasalnya kata dia, dalam peraturan yang berlaku, seorang Jaksa diperbolehkan memiliki senjata api namun dengan aturan tertentu.
"Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki (senpi) tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi," jelasnya.
"Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi bukan senjata ilegal," sambungnya.
Anang pun menjelaskan, bahwa insiden yang terjadi itu murni keselahpahaman antara kedua belah pihak.
Selain itu dia juga membantah bahwa dalam kejadian tersebut, S menodongkan senpi ke arah pengendara lain seperti narasi yang beredar luas.
"Senjata ada, kebawa pistol tapi enggak diacungkan, ditaruh di dalam, cuma kesingkap gitu. Narasinya yang bikin terlalu berlebihan," kata dia.
Kendati demikian Anang mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh S suatu kesalahan meski kedua orang itu sudah berdamai.
Sehingga oknum Jaksa itu pun kata Anang akan tetap diperiksa tim pengawas di Kejaksaan Agung.
"Tapi kan tetap bagaimanapun ini kan perbuatan yang salah, jadi tetap diperiksa Timwas Kejaksaan Agung," jelasnya.
Respons soal Permintaan Hotman Paris, Kejagung Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Selama 11 Jam: Dicecar Soal Finalisasi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Mengenal Panser Anoa yang Siaga di Kejaksaan Agung Usai Muncul Isu Rumah Jampidsus Digeledah |
![]() |
---|
Pengamanan TNI di Kediaman Jampidsus Dinilai Wajar, Tidak Terkait Penggeledahan |
![]() |
---|
Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.