Kamis, 7 Agustus 2025

Bendera One Piece

Viral Tentara dan Polisi Copot Bendera One Piece di Jaksel, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

Aksi pencopotan ini memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dan pendekatan aparat terhadap warga.

istimewa
BENDERA ONE PIECE - Tentara, Polisi dan aparatur pemerintahan mendatangi rumah seorang warga di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Pada video yang beredar, aparat tersebut mencopot bendera One Piece yang dikibarkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan aparat TNI dan polisi mencopot bendera One Piece di sebuah rumah di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa (5/8/2025).

Bendera One Piece adalah simbol fiktif dari anime dan manga populer One Piece karya Eiichiro Oda. 

Baca juga: Filosofi di Balik Bendera One Piece, Benarkah Sebagai Simbol Pemberontakan?

Bendera ini dikenal sebagai Jolly Roger milik Bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy.

Aksi pencopotan ini memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dan pendekatan aparat terhadap warga.

Jakarta Selatan adalah salah satu dari lima kota administrasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.

Dalam video yang viral itu, tampak berkibar bendera One Piece tidak lebih tinggi dari bendera putih. 

Seorang anggota TNI yang mengaku sebagai Babinsa pada video itu terlihat menegur pemuda itu atas pemasangan bendera bergambar simbol bajak laut dari serial anime populer tersebut.

"Kalau yang ini sudah ada aturannya, bendera ini tidak boleh dipasang," ujar aparat tersebut dengan nada tegas.

Namun seorang pemuda yang berada di lokasi menolak begitu saja perintah itu dan mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut.

"Dasarnya apa coba, kalau Bapak tahu?” ujar pemuda yang tampak keberatan benderanya dicopot.

Baca juga: Istana Pastikan Tak Ada Razia Bendera One Piece, Tapi Ingatkan Batas Ekspresi

Alih-alih memberikan penjelasan hukum di tempat, aparat justru meminta warga datang ke kantor Koramil. Warga pun menilai pendekatan itu tidak transparan.

"Ya kan kita diskusi di sini, transparansi. Kalau nanti di Koramil ada apa-apa, emang Bapak bisa menjamin?" kata pemuda itu.

"Saya ini Babinsa-mu, saya ini keamananmu. Ini sudah ada perintahnya tahu? Ini enggak boleh. Kalau sampean mau ngotot, kita ke Koramil saja, kan sebelahan tuh sama Polsek,” jawab sang tentara.

Masih pada video yang sama, seorang perempuan yang menggunakan baju coklat khas Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sebagai dasar hukum larangan tersebut.

Peristiwa ini memicu kritik publik di media sosial. Banyak warganet menilai tindakan aparat terkesan represif dan minim edukasi hukum.

"Selamat datang di pemerintah anti kritik," tulis seorang pengguna Tiktok pada video itu.

"Setakut itukah ke bendera kartun," tulis pengguna lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Cilandak belum merespons terkait video tersebut.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan