Lowongan PPSU dan Damkar Jakarta 2025: Gaji, Tunjangan dan Tugas Lengkap
Pemerintah DKI Jakarta buka lowongan PPSU dan Damkar 2025. Ketahui gaji, tugas, dan cara pendaftaran untuk kesempatan karir ini.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga untuk melamar menjadi petugas PPSU (Pekerja Penanggulangan Sarana dan Prasarana Umum) dan Damkar (Pemadam Kebakaran) pada tahun 2025.
Bagi yang tertarik, penting untuk mengetahui rincian tentang gaji, tunjangan, dan tugas masing-masing posisi.
Pendaftaran dapat dilakukan di kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta secara transparan dan tanpa biaya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembukaan lowongan untuk 1.100 petugas PPSU dan 1.000 petugas Damkar untuk tahun 2025.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.
"Untuk posisi PPSU, kami membuka 1.100 formasi. Sedangkan untuk posisi Damkar, kami akan menambah 1.000 petugas," ujar Pramono pada Selasa (22/4/2025).
Pendaftaran akan berlangsung di 267 kelurahan, dan Gubernur mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen.
"Setiap wali kota diharapkan dapat melaporkan kebutuhan PPSU di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kecurangan," tambahnya.
Baca juga: Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Tanpa Perlu ke Balai Kota Jakarta

Gaji dan Tunjangan PPSU
Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).
Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.
Namun, besaran gaji ini dapat berubah setiap tahunnya tergantung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Selain itu, PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR.
Gaji dan Tunjangan Damkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.