Penipu 1.300 Nasabah ini juga Tertipu
Bambang Hermawan Satria (33) tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Koperasi Putra Pandawa Mandiri ternyata memang bernasib sial
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Hermawan Satria (33) tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Koperasi Putra Pandawa Mandiri ternyata memang bernasib sial dan mendapat ganjaran dari perbuatannya yang menipu 1.300 nasabah koperasi.
Menurut keterangan dari Kasat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwandono diketahui, Bambang selain menipu nasabah dirinya juga tak luput jadi korban penipuan bisnis property.
"Dari total Rp 600 juta yang digelapkan, Rp 230 juta digunakan untuk bisnis property. Membangun rumah sebanyak enam unit di Serpong. Tapi ternyata bisnis itu tidak pernah ada," ungkap Eddy, Kamis (16/8/2012).
Dijelaskan Eddy, Bambang sudah menyerahkan uang Rp 230 juta pada Firman. Namun saat penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada tanda bukti dan bisnis itu tidak pernah ada karena Bambang ditipu Firman.
"Saat ini, Firman masuk dalam target pencarian kami," ujar Eddy.