HNW Soroti Kuota Haji 2025 Tak Terserap, Desak Optimalisasi Penyelenggaraan
HNW kritik kuota haji 2025 tak terserap, dorong perbaikan sistem, pemangkasan masa tunggu, dan penurunan biaya perjalanan jamaah.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritisi masih adanya kuota haji yang tidak terserap dalam penyelenggaraan haji 2025. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII bersama Menteri Agama Prof. Nazaruddin Umar, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH, Rabu (27/8).
Menurut laporan Menteri Agama, terdapat kuota yang tidak terserap, yakni 171 untuk haji reguler dan 148 untuk haji khusus. “Jumlahnya memang kurang dari 1 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, melihat panjangnya antrean jamaah, setiap kuota harus optimal penyerapannya agar masa tunggu bisa dipangkas,” kata HNW.
HNW mencontohkan, berdasarkan kanal informasi haji Kementerian Agama, waktu tunggu di Jakarta mencapai sekitar 28 tahun, sementara antrean terlama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hingga 47 tahun.
Baca juga: Kemenag Sebut Uang Muka Masyair Haji 2026 Sudah Ditransfer ke Sistem E-Hajj
Ia juga menyinggung temuan kasus transaksi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemerintah perlu memberi penjelasan terbuka kenapa masih ada kuota tidak terserap, padahal di sisi lain kita mengupayakan tambahan kuota untuk mengurangi antrean panjang,” ujarnya.
Selain kuota, HNW menyoroti kasus deportasi salah satu jamaah karena catatan imigrasi di Arab Saudi yang tidak terdeteksi sejak awal. “Seharusnya masalah ini bisa diantisipasi, bukan baru diketahui ketika jamaah sudah tiba di Saudi,” tegasnya.
HNW mendorong agar koordinasi antar-kementerian serta kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi ditingkatkan. Ia juga menyarankan agar masa tinggal jamaah haji reguler dipangkas menjadi 30 hari, sesuai aspirasi publik dan usulan Presiden Prabowo, serta memanfaatkan bandara internasional di Thaif, Yanbu’, dan Qashim untuk mengurangi biaya perjalanan.
“Jika kuota dapat terserap penuh dan biaya haji bisa lebih rasional, perjuangan untuk menambah kuota haji dari rasio 1:1000 menjadi 2:1000 akan semakin kuat dipertimbangkan,” pungkasnya.
Baca juga: HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi BPKH Untuk Maslahat Jemaah Haji
HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang Hadirkan Kementerian Haji dan Umroh |
![]() |
---|
Riset dan Inovasi Jadi Kunci Ekonomi, Lestari Moerdijat Dorong Dukungan Semua Pihak |
![]() |
---|
Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen PAN Wujudkan Target Swasembada Presiden Prabowo di HUT PAN |
![]() |
---|
Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 98 Persen, Kuota Haji Khusus 2 Persen |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak DPRD Kabupaten/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.