Sabtu, 23 Agustus 2025
Tujuan Terkait

Ibas Tekankan Pentingnya PPHN bagi Arah Pembangunan Berkelanjutan di Forum Tematik Bakohumas

Ibas menekankan pentingnya memiliki arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkesinambungan.

Editor: Content Writer
Istimewa
URGENSI PPHN - Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam acara tematik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’. Acara ini bertempat di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Gedung MPR RI, pada Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pada acara tematik yang digelar oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) MPR RI bertajuk “Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional”, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya memiliki arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkesinambungan.

Bertempat di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Gedung MPR RI, pada Selasa (19/8/2025), Ibas memulai sambutannya sebuah penegasan.

“Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,” tegas Ibas.

Dalam pidatonya, Ibas menjelaskan bahwa MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR RI pada 18 Agustus 2025.

“Melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2025, MPR telah menyelenggarakan sidang tahunan sebagai forum untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara oleh Presiden selaku Kepala Negara,” sebutnya.

“Kemudian, pada 18 Agustus 2025, MPR juga memperingati Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI,” lanjutnya kembali.

“Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi. Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” jelas Ibas. 

Lebih jauh, Ibas membeberkan perjalanan panjang lembaga MPR RI. “Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan.”

Ibas juga menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945. “Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya.

“Akibatnya, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris,” sambungnya.

Baca juga: HUT RI ke-80, Ibas: Mari Tumbuh, Bersatu, dan Berjuang Maju untuk Indonesia Lebih Baik

Ibas melanjutkan bahwa kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat. "Dalam perjalanannya, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu. Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut."

Menanggapi hal tersebut, Ibas menekankan bahwa MPR telah melakukan kajian mendalam. "Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)."

Ia juga melemparkan pertanyaan mendasar kepada hadirin. "Sebagai pertanyaan pemantik: 'Siapa yang bertanggung jawab merumuskan masa depan bangsa? Dan seberapa lama arah itu akan dipegang oleh pemerintahan yang berganti?' Jawabnya: ya rakyat. Melalui MPR RI - melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman," sebutnya bersemangat.

Untuk menjawab persoalan ini, Ibas menyampaikan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, “PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” ujarnya menambahkan.

“Landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi: Satu, Landasan Filosofis: PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila; Dua, Landasan Teoritis: tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan; Tiga, Landasan Yuridis: melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3; 4, Landasan Sosiologis & Politik: masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik,” sebutnya.

Baca juga: Tanggapi soal Bendera One Piece, IBAS: Merah Putih Tetap Lambang Kebanggaan Kita!

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan