Dirut BPJS Pastikan Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, Ali Ghufron: 'Gorengannya' yang Belum
Ghufron menjelaskan, untuk 120.000 pasien dengan penyakit berbiaya katostropik, sebenarnya sudah diaktifkan kembali kepesertaannya
Ringkasan Berita:
- Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kini masih digoreng
- Ghufron menjelaskan, untuk 120.000 pasien dengan penyakit berbiaya katostropik, sebenarnya sudah diaktifkan kembali kepesertaannya
- Bahkan, dari 120.000 orang itu, ada yang sudah pindah segmen dan juga lapor ke dinas sosial, sehingga yang dilakukan reaktivasi otomatis tidak sampai 120.000 orang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kini masih digoreng.
Demikian dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dia mengatakan bahwa polemik tersebut sebenarnya sudah selesai.
Baca juga: DPR Sebut Data BPJS PBI Semrawut: Kita Bicara soal Orang Miskin, Jangan Main-main
"Tapi gorengannya belum selesai. Itu masalahnya," ujar Ghufron dalam rapat kerja Kemenkes dan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ghufron menjelaskan, untuk 120.000 pasien dengan penyakit berbiaya katostropik, sebenarnya sudah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Baca juga: Ada 1.824 Orang di Desil 10 Jadi Peserta BPJS PBI, Menkes: Anda Mampu, Masa Tak Bisa Bayar Rp 42.000
Bahkan, dari 120.000 orang itu, ada yang sudah pindah segmen dan juga lapor ke dinas sosial, sehingga yang dilakukan reaktivasi otomatis tidak sampai 120.000 orang.
"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," ujar dia.
Ghufron menekankan pihaknya tidak pernah tahu berapa jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Hal tersebut, dikatakan Ghufron, diurus oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial .
"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi," kata dia.
"BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
Kesimpulan tersebut diambil usai polemik penonaktifan BPJS PBI terhadap sekitar 11 juta PBI JKN.
"Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Sempat Nonaktif, BPJS PBI 106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik Direaktivasi Otomatis
Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar dia.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," tandas Dasco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ali-ghufron-mukti-saat-jadi-narasumber.jpg)