Selasa, 7 April 2026

Iran Vs Amerika Memanas

Free Palestine Network: Serangan AS-Israel terhadap Iran Langgar Hukum Internasional

Organisasi Free Palestine Network (FPN) mengecam tindakan agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.

Ringkasan Berita:
  • Free Palestine Network mengutuk tindakan agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.
  • Langkah AS-Iran melanggar hukum internasional.
  • Iran melakukan serangan balasan ke sejumlah pangkalan militer AS di Timur Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Free Palestine Network (FPN) mengecam tindakan agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.

FPN menyebut ini adalah upaya destabilisasi dan ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Iran.

Berdasar catatan FPN, pada bulan Juni 2025 Iran telah diserang selama 12 hari.

Lalu pada akhir Desember 2025, AS dan Israel melakukan upaya destabilisasi di dalam negeri Iran dengan mempersenjatai para perusuh yang mengakibatkan 3.117 orang tewas, 2.447 di antaranya adalah warga sipil dan pasukan keamanan yang menjadi korban kekerasan para perusuh.

Kini, sejak 28 Februari 2026, AS dan Israel kembali menyerang Iran

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN, Furqan AMC mengungkapkan, dari sudut pandang hubungan internasional dan hukum internasional, setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya larangan penggunaan kekerasan yang tercantum dalam Pasal 2(4).

"Kami juga prihatin dengan ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Republik Islam Iran. Ancaman ini menunjukkan bahwa AS menghalalkan segala cara untuk membantu Rezim Zionis melanjutkan kejahatannya," ungkap Furqan kepada Tribunnews.com, Sabtu, 28 Februari 2026.

"Normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi yang dilakukan oleh AS terhadap pemerintahan yang tidak mau tunduk kepadanya dan pemerintahan yang mendukung perjuangan Palestina, telah semakin mengikis arsitektur tatanan global yang rapuh," tambahnya.

FPN mengakui Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan, kebijakan apartheid, dan ekspansi kolonial pemukim di Palestina.

"Dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan ekstremisme, itu adalah posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip-prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia fundamental," ujarnya.

Baca juga: Kediaman Ali Khamenei di Teheran Hancur Total, Bagaimana Nasib Pemimpin Tertinggi Iran?

Tegaskan Prinsip

Sebagai jaringan masyarakat sipil yang berkomitmen pada keadilan dan pembebasan Palestina, kami menegaskan kembali prinsip-prinsip berikut:

  1. Penghormatan terhadap kedaulatan nasional tidak dapat dinegosiasikan.
  2. Nyawa warga sipil tidak boleh dijadikan alat dalam konflik geopolitik.
  3. Hukum internasional harus diterapkan secara konsisten dan tanpa standar ganda.
  4. Perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan tetap menjadi inti dari tatanan regional yang adil.

"Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan AS dan Israel terhadap Iran, dan menuntut agar dunia internasioal memberikan sanksi tegas kepada kedua entitas pelaku kejahatan kemanusiaan itu," tegasnya.

FPN juga menyeru dunia internasional bersatu bersama menghentikan kejahatan Israel di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.  

"FPN tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina dan prinsip yang lebih luas bahwa perlawanan terhadap pendudukan dan pembelaan kedaulatan adalah hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional," pungkasnya.

Kronologi Serangan AS-Israel ke Iran

Serangan ini terjadi di tengah eskalasi besar-besaran konflik yang dipicu oleh operasi militer gabungan Israel dan AS yang menarget sejumlah infrastruktur militer Iran, termasuk kawasan strategis di Ibu Kota Teheran dan wilayah selatan, Sabtu, 28 Februari 2026. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved