Krisis Korea
Eks Menteri Dalam Negeri Korsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer
Mantan Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (12/2/2026).
Ringkasan Berita:
- Eks Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min divonis tujuh tahun penjara pada Kamis (12/2/2026).
- Vonis tersebut diberikan kepada Lee atas perannya dalam upaya memberlakukan darurat militer pada tahun 2024, yang dilakukan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
- Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee bersalah karena memainkan peran kunci dalam pemberontakan yang terkait dengan dekrit darurat militer Yoon.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min divonis tujuh tahun penjara pada Kamis (12/2/2026).
Vonis itu dijatuhkan kepada Lee atas perannya dalam upaya memberlakukan darurat militer pada tahun 2024, yang dilakukan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee bersalah karena memainkan peran kunci dalam pemberontakan yang terkait dengan dekrit darurat militer Yoon.
Dengan putusan tersebut, Lee menjadi anggota Kabinet Yoon kedua yang dihukum terkait perintah darurat 3 Desember 2024.
Selain Lee, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo pada bulan lalu menerima vonis penjara 23 tahun atas perannya dalam upaya kudeta singkat mantan presiden tersebut.
Mengutip Yonhap, Jaksa Khusus Cho Eun-suk menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk Lee.
Ia menuduh Lee membantu deklarasi darurat militer Yoon dan memerintahkan kepolisian dan pemadam kebakaran pada saat itu, untuk memutus aliran listrik dan air ke media yang mengkritik pemerintahan saat itu.
Seperti dalam persidangan Han, pengadilan memutuskan bahwa dekrit Yoon sama dengan pemberontakan, dengan mengakui bahwa Lee memberikan instruksi kepada kepala Badan Pemadam Kebakaran Nasional saat itu untuk menutup lembaga-lembaga utama dan memutus aliran listrik dan air ke media atas perintah Yoon.
Pengadilan juga menyatakan Lee bersalah karena berbohong di bawah sumpah ketika dia menyangkal selama persidangan pemakzulan Yoon pada Februari tahun lalu, bahwa dia memberikan instruksi tersebut atau menerima perintah dari mantan presiden yang kini telah digulingkan itu.
Namun, pengadilan membebaskannya dari tuduhan memaksa kepala pemadam kebakaran saat itu untuk bertindak di luar wewenangnya ketika ia memberikan instruksi tersebut.
"Tindakan pemberontakan merusak nilai-nilai inti demokrasi, dan hukuman berat tidak dapat dihindari terlepas dari apakah mereka mencapai tujuan mereka," kata pengadilan.
Baca juga: Gubernur di Korsel Dipecat Partainya usai Usul Impor Wanita Vietnam demi Atasi Krisis Populasi
"Mengingat (Lee) memerintahkan dinas pemadam kebakaran untuk bekerja sama dalam memutus aliran listrik dan air ke media dan ikut serta dalam pemberontakan, kesalahannya tidak ringan," lanjut pernyataan tersebut.
Selama persidangan, Lee membantah ikut serta dalam perencanaan dekrit Yoon dan berpendapat bahwa dekrit darurat militer mantan presiden itu tidak dapat dianggap sebagai pemberontakan.
Persidangan pidana Yoon sendiri atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui dekrit darurat militer berakhir bulan lalu, dengan jaksa khusus menuntut hukuman mati.
Putusan kasus tersebut akan diumumkan Kamis depan.
Berdasarkan Konstitusi, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan otoritas negara dari sebagian atau seluruh wilayah negara atau melakukan kerusuhan dengan tujuan untuk menggulingkan Konstitusi.
(Tribunnews.com)