Senin, 29 September 2025
Deutsche Welle

Kontrol Perbatasan Batasi Kebebasan Visa Schengen?

Kebebasan berpergian adalah salah satu prinsip dasar Uni Eropa. Namun sejumlah negara anggota kini ingin menghidupkan kembali kontrol…

Deutsche Welle
Kontrol Perbatasan Batasi Kebebasan Visa Schengen? 

Pemeriksaan perbatasan di wilayah Schengen sebenarnya dilarang berdasarkan hukum Eropa. Pengendalian dengan waktu terbatas hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Wilayah Schengen mencakup semua negara UE, kecuali Irlandia dan termasuk Siprus, serta Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.

Peraturan perjalanan ini diambil dari nama desa Schengen di Luksemburg, tempat perjanjian pertama untuk menghapuskan kontrol perbatasan ditandatangani oleh lima negara anggota pada tahun 1985.

Kebebasan berpergian adalah bagian sentral dari Uni Eropa. Prinsip tersebut memberikan keleluasaan bagi lalu lintas orang, barang, modal dan jasa di seluruh UE dan merupakan jantung dari unifikasi Eropa. Bepergian tanpa hambatan "tetap menjadi salah satu permata mahkota integrasi Eropa,” kata Wakil Presiden Komisi UE Margaritis Schinas.

Setiap tahun, sebanyak 420 juta warga UE dan 500 juta pelancong non-UE memanfaatkan keleluasaan tersebut untuk berpergian.

Demi meniadakan perbatasan di dalam negeri, Uni Eropa memperkuat pemeriksaan di perbatasan luar, dengan kriteria yang sudah disepakati bersama.

"Schengen sudah rusak."

Meski demikian, kontrol terhadap perbatasan luar dianggap masih belum memadai,terutama sejak tahun 2015, ketika pergerakan migrasi besar-besaran tak terkendali dari Timur Tengah melalui Yunani dan Italia ke wilayah UE dimulai.

Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner mengatakan pada Oktober 2023: "Schengen tidak pernah serusak sekarang." Menurutnya, terlalu mudah bagi orang yang tidak memiliki paspor atau visa untuk masuk ke Eropa.

Oleh karena itu, negara transit dan negara penerima migran di sepanjang rute Balkan terpaksa menerapkan kembali kontrol perbatasan. Pemeriksaan telah diberlakukan di perbatasan antara Austria dan Jerman sejak tahun 2015. Prancis juga telah melakukan kontrol sejak serangan teroris yang menghancurkan pada tahun 2015 dan 2016.

Dalam laporan tahunan mengenai status zona Schengen, Komisi UE menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pendatang di perbatasan internal UE biasanya tidak bersifat "sistematis.”

Sebaliknya, inspeksi visual dilakukan di beberapa jalan raya atau jalur kereta api. Hanya sedikit tersangka yang dipilih secara acak dan diperiksa secara menyeluruh. Jenis pengendalian ini biasanya tidak menyebabkan penundaan atau kemacetan besar saat masuk dan keluar negara. Truk dan angkutan barang lainnya serta penumpang komuter, jika memungkinkan, tidak boleh diperiksa.

Patroli gabungan perkuat perbatasan

Sebagai alternatif, Komisi UE merekomendasikan patroli gabungan dari beberapa negara untuk memeriksa dokumen, visa dan izin tinggal di pos-pos pemeriksaan yang didirikan secara spontan di daerah pedalaman perbatasan.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan identitas dalam radius 30 kilometer di kedua sisi perbatasan negara tanpa kecurigaan khusus. Kontrol permanen di perbatasan hanyalah "pilihan terakhir,” menurut Kode Perbatasan Schengen, yang baru saja direvisi dan diadopsi oleh semua negara anggota.

Pengawasan perbatasan yang sistematis hanya diperbolehkan dalam situasi yang sangat berbahaya atau selama peristiwa besar yang dapat direncanakan, seperti Olimpiade, KTT G7 atau, seperti yang baru-baru ini terjadi, turnamen sepak bola besar.

Pengendalian harus dibatasi maksimal enam bulan dan masing-masing bulan harus dapat dibenarkan dengan cara yang dapat diverifikasi. Hal inilah yang dituntut oleh Pengadilan Eropa dalam putusannya.

Namun dalam praktiknya, negara anggota UE berulang kali memanfaatkan pasal pengecualian terhadap peraturan Schengen, dengan alasan umum seperti tekanan migrasi, ancaman terorisme, masalah keamanan setelah invasi Rusia ke Ukraina atau meningkatnya antisemitisme setelah serangan teroris oleh Hamas dan serangan balik Israel.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan