Minggu, 3 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Masuk Daftar Cekal 10 Tahun, Jemaah Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi

Jemaah calon haji asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menunaikan ibadah haji setelah ditolak masuk ke Arab Saudi.

Tayang:
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • PNS Dishub Babel Anoperki Sandra ditetapkan tersangka pembakaran kantor, terancam hukuman sembilan tahun penjara maksimal.
  • Motif pelaku karena kesal proses kenaikan pangkat, sempat mengancam rekan kerja melalui pesan WhatsApp pribadi.
  • Aksi direncanakan, pelaku membakar ruangan menggunakan bensin lalu merekam kejadian sebelum melarikan diri dari lokasi.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM- Seorang jemaah calon haji asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menunaikan ibadah haji setelah ditolak masuk ke Arab Saudi.

Jemaah haji asal Kota Mataram itu tergabung dalam kloter 5 ditolak.

Dia ditolak karena masuk dalam daftar cekal di Pemerintah Arab Saudi sembilan tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Amin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 jemaah tersebut pernah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi

Namun saat itu, ia tidak mematuhi batas waktu tinggal yang berlaku.

 

Dengan berbekal visa umrah, jemaah tersebut memilih memperpanjang masa tinggalnya secara tidak sah dengan alasan ingin sekaligus menunaikan ibadah haji.

Modus ini melanggar ketentuan keimigrasian Arab Saudi karena hanya yang memiliki visa haji yang bisa memasuki wilayah Makkah.

Akibat pelanggaran tersebut, otoritas imigrasi Arab Saudi memasukkan namanya ke dalam daftar cekal selama 10 tahun. 

Saat tiba di Arab Saudi bersama kloter 5 tahun ini, identitasnya langsung terdeteksi melalui pemindaian sidik jari.

Jemaah dimaksud dinyatakan tidak diizinkan masuk sesuai ketentuan yang masih berlaku.

Jemaah tersebut berangkat bersama istrinya. 

Baca juga: Wujudkan Haji Ramah Perempuan, Layanan dan Pendampingan Ibadah Terus Diperkuat

Karena sang istri tidak tercatat dalam daftar hitam imigrasi maka tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan dan menunaikan ibadah haji bersama rombongan lainnya. 

Sementara itu, sang suami telah dipulangkan ke Indonesia dan kembali berkumpul dengan keluarga dalam kondisi sehat dan selamat.

Terkait status keberangkatannya, jemaah yang bersangkutan masuk dalam kategori batal tunda, yang berarti dapat diberangkatkan kembali setelah masa hukuman pencekalan berakhir. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved