Selasa, 28 Oktober 2025

Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Dana Mengendap Rp234 Triliun

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti temuan Kemenkeu terkait masih tingginya dana milik Pemda yang mengendap di perbankan.

Editor: Content Writer
Dok. Istimewa
DANA MENGENDAP PEMDA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat sedang sidang rapat DPR RI. Ia menyoroti temuan Kementerian Keuangan terkait masih tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti temuan Kementerian Keuangan terkait masih tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp234 triliun, terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Misbakhun.

Perlu Pendalaman dan Evaluasi Menyeluruh

Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Menurutnya, langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025. 

Baca juga: Kunjungi Dapil, Misbakhun Tinjau Proyek Rehabilitasi Sungai Petung & Sosialisasikan MBG di Pasuruan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved