Kamis, 7 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura

Kertas suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan rusak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Tribunnews/Danang Triatmojo
PSU PAPUA - Sebanyak 2.884 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024 untuk Kota Jayapura dimusnahkan oleh KPU - Bawaslu, serta kepolisian dan Kejaksaan Kota Jayapura. Pemusnahan bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Selasa malam (5/8/2025)/ 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 2.884 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024 untuk Kota Jayapura, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU - Bawaslu, serta kepolisian dan Kejaksaan Kota Jayapura

Pemusnahan bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Selasa malam (5/8/2025).

Kertas suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan rusak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 yang akan berlangsung hari ini, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca juga: MK Diskualifikasi Yerimias Bisai, Megawati Tunjuk Constant Karma Dampingi Benhur di Pilgub Papua

Berdasarkan penjelasan Plh Ketua KPU Kota Jayapura, Fajar Irianto Kambon, mereka semula memesan 296.966 surat suara untuk PSU Pilgub 2024. Namun pihak percetakan mengirimkan sebanyak 299.852 surat suara, atau kelebihan 2.886 surat suara.

Kemudian 2 surat suara berlebih milik Kota Jayapura itu dialihkan untuk dimasukkan dalam 2,5 persen surat suara tambahan kabupaten/kota lain.

Sehingga total ada 2.884 surat suara berlebih, dengan rincian 2.835 surat suara lebih dan 49 masuk kategori rusak.

"Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.884 surat suara. Terdiri dari 2.835 lebih dan 49 lembar rusak," kata Fajar di lokasi. 

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menerangkan kejadian kelebihan surat suara itu bisa terjadi karena pihak percetakan mendasari pencetakan kertas suara pada hitungan gramasi. 

"Ketika melakukan pencetakan itu, pihak perusahaan itu mendasarkan pada gramasi, apa istilahnya itu 1 gram itu berapa lembar, sehingga ketika dihitung rupanya berlebihan. Itu yang membuat itu menurut teman-teman KPU kota, kenapa kemudian itu berlebihan sehingga kelebihannya itu yang hari ini dimusnahkan," kata Hardin.

Hardin mengatakan langkah pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilakukan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI nomor 1519 tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: MK Perintahkan Pilgub Papua Diulang, Cawagub Yermias Bisai Didiskualifikasi

Dalam ketentuannya, surat suara yang mengalami kerusakan dan berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).

"Kita harap semua karena itu H-1 minimal seperti kota malam ini baru bisa dimusnahkan," katanya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan