Pilkada Serentak 2024
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura
Kertas suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan rusak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2024
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 2.884 surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024 untuk Kota Jayapura, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU - Bawaslu, serta kepolisian dan Kejaksaan Kota Jayapura.
Pemusnahan bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Selasa malam (5/8/2025).
Kertas suara yang dimusnahkan merupakan surat suara berlebih dan rusak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 yang akan berlangsung hari ini, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: MK Diskualifikasi Yerimias Bisai, Megawati Tunjuk Constant Karma Dampingi Benhur di Pilgub Papua
Berdasarkan penjelasan Plh Ketua KPU Kota Jayapura, Fajar Irianto Kambon, mereka semula memesan 296.966 surat suara untuk PSU Pilgub 2024. Namun pihak percetakan mengirimkan sebanyak 299.852 surat suara, atau kelebihan 2.886 surat suara.
Kemudian 2 surat suara berlebih milik Kota Jayapura itu dialihkan untuk dimasukkan dalam 2,5 persen surat suara tambahan kabupaten/kota lain.
Sehingga total ada 2.884 surat suara berlebih, dengan rincian 2.835 surat suara lebih dan 49 masuk kategori rusak.
"Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.884 surat suara. Terdiri dari 2.835 lebih dan 49 lembar rusak," kata Fajar di lokasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menerangkan kejadian kelebihan surat suara itu bisa terjadi karena pihak percetakan mendasari pencetakan kertas suara pada hitungan gramasi.
"Ketika melakukan pencetakan itu, pihak perusahaan itu mendasarkan pada gramasi, apa istilahnya itu 1 gram itu berapa lembar, sehingga ketika dihitung rupanya berlebihan. Itu yang membuat itu menurut teman-teman KPU kota, kenapa kemudian itu berlebihan sehingga kelebihannya itu yang hari ini dimusnahkan," kata Hardin.
Hardin mengatakan langkah pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilakukan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI nomor 1519 tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: MK Perintahkan Pilgub Papua Diulang, Cawagub Yermias Bisai Didiskualifikasi
Dalam ketentuannya, surat suara yang mengalami kerusakan dan berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
"Kita harap semua karena itu H-1 minimal seperti kota malam ini baru bisa dimusnahkan," katanya.
Pilkada Serentak 2024
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.