Rabu, 8 April 2026

Ancaman Krisis Energi

Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM, tapi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Pemerintah mengumumkan tidak adanya kenaikan BBM per 1 April 2026. Namun, pembelian Pertalite dan Solar dibatasi.

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengumumkan terkait tidak adanya kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi.
  • Pengumuman ini sekaligus menepis isu adanya kenaikan BBM pada 1 April 2026.
  • Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik hingga melakukan penimbunan BBM buntut setelah adanya pengumuman dari pemerintah.
  • Namun, pemerintah melalui BPH Migas menerbitkan aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan terkait tidak adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil pemerintah setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

"Setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, barusan tadi sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pihak pemerintah bahwa belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun non subsidi," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dasco mengatakan pernyataan ini sekaligus menepis terkait isu yang beredar soal adanya rencana kenaikan BBM pada Rabu (1/4/2026) besok.

Dia berharap setelah adanya pengumuman ini, maka masyarakat tidak perlu panik hingga berujung melakukan penimbunan BBM.

"Komitmen Presiden Prabowo akan terus memonitor dan tetap menjaga kebutuhan masyarakat akan BBM tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, pengumuman serupa juga telah disampaikan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Baca juga: Istana Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak Perlu Resah

Dia menegaskan keputusan tidak menaikkan harga BBM dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina.

"Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo pada Selasa (31/3/2026).

Prasetyo juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik karena pasokan BBM dipastikan aman.

"Masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," ujarnya.

BPH Migas Terbitkan Aturan Pembelian Pertalite dan Solar

Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian BBM.

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan berlaku terhadap pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penerapan untuk mengantisipasi krisis energi buntut konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved