Indonesia Desak Uni Eropa Segera Jalankan Putusan WTO Soal Sengketa Minyak Sawit
Masa implementasi 12 bulan (RPT) telah berakhir pada 24 Februari 2026, namun UE belum menyelesaikan penyesuaian kebijakan ILUC.
Ringkasan Berita:
- Indonesia mendesak Uni Eropa segera melaksanakan putusan WTO (DS593) yang menyatakan kebijakan biofuel UE diskriminatif terhadap minyak sawit RI.
- Masa implementasi 12 bulan (RPT) telah berakhir pada 24 Februari 2026, namun UE belum menyelesaikan penyesuaian kebijakan ILUC.
- Pemerintah menyiapkan opsi lanjutan dan akan mengevaluasi kepatuhan UE, sembari tetap membuka ruang dialog dan mendukung agenda keberlanjutan global.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Pada 10 Januari 2025, dalam putusan WTO terkait sengketa DS593, WTO menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia.
Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.
Baca juga: MA Batalkan Kebijakan Trump, Airlangga Jelaskan Nasib Tarif Sawit hingga Tekstil Nol Persen ke AS
Selang setahun kemudian, ternyata UE belum menjalankan putusan itu. Pada 27 Januari 2026, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.
Akhirnya, pada 24 Februrari 2026, waktu penyesuaian UE telah habis karena bertepatan dengan 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT).
Waktu UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO telah habis.
Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta UE agar segera mematuhi putusan WTO.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” katanya dikutip dari siaran pers pada Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE.
Penyesuaian tersebut khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.
Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE.
Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan.
Penilaian dilakukan guna memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Indonesia pun telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Budi-Santoso-Mendag-soal-Minyakita-OK.jpg)