Senin, 13 April 2026

Pelaku Usaha Berharap Ada Kajian Komprehensif atas Wacana Batas Tar dan Nikotin

Pelaku usaha minta kajian komprehensif atas wacana batas tar dan nikotin agar regulasi tidak tumpang tindih dan berdampak negatif…

Penulis: willy Widianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
INDUSTRI TEMBAKAU – Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Terkini, pelaku usaha berharap wacana batas tar dan nikotin dikaji komprehensif agar regulasi tidak tumpang tindih dan berdampak negatif. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah siapkan aturan batas tar dan nikotin.
  • Pelaku usaha minta kajian komprehensif hindari tumpang tindih.
  • Petani khawatir penyerapan tembakau lokal bisa menurun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai beragam respons. Pelaku usaha menilai kebijakan yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun dampak negatif terhadap industri dan petani.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin tidak bisa diposisikan hanya sebagai isu kesehatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menyangkut keberlangsungan industri, tenaga kerja, serta kontribusi fiskal negara.

“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal,” ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

APVI menilai aturan teknis terkait tar dan nikotin sudah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Jika wacana pembatasan diterapkan tanpa harmonisasi regulasi, potensi tumpang tindih aturan sulit dihindarkan.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi. Ia menegaskan aturan kadar nikotin dan tar seharusnya tetap mengacu pada SNI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” kata Benny.

Benny juga mengingatkan, jika kadar maksimal nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan akan menyebabkan tembakau petani dalam negeri tidak terserap. Kondisi ini berpotensi mendorong impor bahan baku dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan esensial akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, produk khas Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen.

“Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelas Henry.

Henry mencatat tren penurunan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir, termasuk koreksi sekitar 3 persen pada periode 2024–2025.

Menurutnya, regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya merugikan negara dan menciptakan distorsi pasar.

Baca juga: Prabowo: Perjanjian Dagang dengan AS Masih Untungkan RI Meski Dianulir Mahkamah Agung

Regulasi Pemerintah

Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan 29 Juli 2025 dan diundangkan 4 Agustus 2025. Aturan berjudul “Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar” ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, dengan Kemenko PMK sebagai koordinator lintas kementerian/lembaga. Pemerintah menekankan perlunya harmonisasi regulasi teknis agar tidak tumpang tindih dengan standar yang sudah ada, seperti SNI dari BSN.

Namun, serikat pekerja dan petani tembakau menyampaikan keberatan atas rencana regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar. Kementerian Kesehatan menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian zat adiktif demi melindungi masyarakat, dengan RPMK disiapkan agar standar produk tembakau tidak menimbulkan kerugian bagi individu maupun lingkungan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved