Muncul Wacana Vape Bakal Dilarang, Ini Kata Asosiasi
Sejumlah asosiasi industri menyampaikan keberatan terkait wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik alias vape.
Ringkasan Berita:
- Industri vape nasional sepenuhnya mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika serta perlindungan kesehatan masyarakat
- Asosiasi memandang pendekatan pelarangan total perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang kontraproduktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi industri menyampaikan keberatan terkait wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik alias vape.
Pelaku industri, mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Februari 2026 lalu mengenai pengaturan vape dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N₂O/whip pink).
Sejumlah asosiasi tersebut yaitu, Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), dan Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO).
Baca juga: Liquid Vape Zombie Berisi Etomidate Masuk Jakarta Lewat Jalur Pelabuhan dan Darat
Forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam memastikan kebijakan pengendalian produk berisiko dilakukan secara terukur, berbasis analisis komprehensif, serta mempertimbangkan dampak kesehatan dan ekonomi secara menyeluruh.
Industri vape nasional sepenuhnya mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika, serta perlindungan kesehatan masyarakat. Namun demikian, asosiasi memandang pendekatan pelarangan total perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang kontraproduktif.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, mengatakan sebagai pelaku industri vape yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, asosiasi menilai bahwa temuan penyalahgunaan perangkat vape merupakan tindakan oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi legal. Praktik tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi keseluruhan industri vape yang selama ini beroperasi secara sah, transparan, dan berada dalam pengawasan negara.
Baca juga: Vape, Narkotika, dan Tanggung Jawab Industri Legal
"Kami menegaskan bahwa produk-produk yang diproduksi dan diedarkan oleh anggota PPEI, ARVINDO, APVINDO, dan APPNINDO tidak mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II. Seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban pita cukai serta penerapan standar operasional yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Industri juga menyatakan kesiapan dan keterbukaan penuh apabila pemerintah atau lembaga terkait ingin melakukan pengujian, maupun diskusi mendalam terkait kandungan dan pengawasan produk vape dalam negeri.
Daniel Boy Purwanto, menyampaikan industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen. Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum ARVINDO Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. Menurutnya, kebijakan pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang jauh lebih sulit diawasi dan justru meningkatkan risiko bagi masyarakat.
Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menegaskan wacana pelarangan total industri vape legal justru berpotensi bertentangan langsung dengan arah pembangunan nasional.
“Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda. Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta.
Sementara itu, Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo, menilai rekomendasi pelarangan total vape berisiko mengganggu iklim usaha serta merusak upaya industri nasional yang selama ini berkomitmen membangun bisnis secara taat hukum dan sesuai regulasi, termasuk kontribusinya terhadap penerimaan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-elektrik-ilegal-132.jpg)