Menkeu Tahan Kenaikan Cukai, Ketua Komisi X DPR: Ada 6 Juta Pekerja yang Akan Terselamatkan
Ketua Komisi X DPR Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menahan kenaikan tarif cukai rokok.
Ringkasan Berita:
- Mukhamad Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI) mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menahan kenaikan tarif cukai rokok.
- Kebijakan ini dinilai dapat menjaga stabilitas fiskal dan melindungi 6 juta tenaga kerja aktif di sektor tembakau
- Industri Hasil Tembakau (IHT) selama ini menjadi penopang fiskal, namun kebijakan yang menekan justru membuat pendapatan negara tidak optimal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut langkah menahan kenaikan tarif cukai yang diambil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bisa menjaga stabilitas fiskal dan melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” kata Misbakhun kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Misbakhun menjelaskan selama ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi penopang utama fiskal, tapi banyak kebijakan yang selama ini cenderung menekan sehingga membuat pendapatan negara tidak optimal.
Penundaan ini pun dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki kebijakan fiskal yang lebih adil dan fundamental.
“Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru,” katanya.
Dirinya juga menekankan perlunya reformasi struktural di sektor fiskal agar kebijakan lebih berimbang antara empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, ketenagakerjaan, dan aspek sosial-ekonomi.
Menurutnya ada enam juta orang yang aktif terlibat dalam industri ini, belum dihitung anggota keluarga dari masing-masing pekerja. Kebijakan yang menekan sektor ini dapat menggoyahkan aspek sosial-ekonomi.
“Aspek enam juta orang yang terlibat di dalam industri ini, aktif ya, belum termasuk keluarga, itu kan juga menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai kebijakan moratorium cukai punya risiko lebih kecil dari sisi stabilitas penerimaan negara ketimbang skenario kenaikan tarif.
“Kami juga melakukan perhitungan, apa efeknya ke penerimaan negara kalau tidak naik atau moratorium. Kami melihat dengan moratorium ini bisa dapat Rp231 triliun,” kata Tauhid.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang terjadi selama ini kontraproduktif karena mendorong maraknya rokok ilegal dan menekan daya beli masyarakat.
Ini terjadi karena masyarakat punya kecenderungan mencari produk yang lebih murah, di mana rokok ilegal tanpa pita cukai jadi incarannya.
“Kalau kita lihat data, kenaikan tarif itu justru mendorong ilegal itu semakin tinggi. Kenapa? Karena daya beli tidak setinggi daripada kenaikan tarif cukai tadi. Sehingga masyarakat mencari rokok yang murah bahkan yang tidak ada cukainya (rokok ilegal),” ujarnya.
Tauhid juga menyoroti tren kenaikan peredaran rokok ilegal yang membocorkan penerimaan negara dan menciptakan ekonomi tersembunyi alias shadow economi yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
“Trennya naik begitu, di 2020 4,9 persen dan di 2023 6,9 persen. Artinya penerimaan negara yang cenderung turun dan industrinya, ternyata yang muncul ada yang kita sebut sebagai hidden economic yang tidak terhitung dalam Produk Domestik Bruto (PDB),” jelasnya.
| Agus Pambagio Ingatkan Pemerintah Adanya Risiko Geopolitik di Balik Isu Whoosh |
|
|---|
| Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Ajak Menkeu Supervisi Kemandirian Fiskal Daerah |
|
|---|
| Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Terminal 3 Tanjung Priok Gunakan Pemindai Peti Kemas Cegah Penyelundupan |
|
|---|
| Menkeu Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2025 Tetap Terjaga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.