Jumat, 7 November 2025

Produsen Ban Michelin di Cikarang PHK Karyawan, Kemenperin: Ada Tekanan Pasar Global 

Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK di Michelin

HO
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. 

Ringkasan Berita:
  • Produsen ban Michelin di Cikarang PHK 285 buruh
  • Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK
  • Kemenperin telah memanggil produsen ban Michelin, yakni PT Multistrada Arah Sarana

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memanggil produsen ban Michelin, yakni PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat, soal kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.

Baca juga: Kemenperin Sebut Banjir Impor Tekstil Lebih Banyak Terjadi di Hilir, Ini Biang Keroknya

"Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi.

Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.

Febri menjelaskan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat, sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk di ekspor, dengan salah satu negara tujuannya yaitu Amerika Serikat.

Baca juga: Karyawan Ceritakan Kondisi Setelah PHK Massal di Pabrik Sepatu Nike Tangerang

Febri menyatakan Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK.

Hal itu termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” ujar Febri.

Kemenperin menegaskan, industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia.

Maka dari itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.

“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban," ucap Febri.

Baca juga: KSPSI Desak Produsen Ban Michelin Batalkan Rencana PHK Buruh

"Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” jelasnya.

Guna memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin telah menyiapkan langkah-langkah pendampingan seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved