Selasa, 28 Oktober 2025

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Jadi Tantangan Besar

Industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
PINJOL MERESAHKAN  PINDAR -  Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini. 

Ringkasan Berita:
  • Industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini.
  • Entjik juga membantah adanya kesepakatan antarpenyelenggara P2P lending atau pinjaman daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada 2018.
  • OJK memberikan arahan kepada industri untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski penegakan hukum terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan, praktik pinjol ilegal masih marak dan menjadi tantangan besar bagi industri fintech lending di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.

Baca juga: Penyaluran Dana Pinjol Ilegal ke Masyarakat Tembus Rp260 Triliun

Jumlah tersebut 112 kali lebih banyak dibandingkan platform P2P lending legal yang tercatat hanya sebanyak 96 entitas.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” kata Entjik dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Upaya AFPI dan OJK Tindak Pinjol Ilegal

Entjik menjelaskan, setiap platform fintech P2P lending memiliki batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, disesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing.

“Ini penting agar persaingan di industri tetap berjalan sehat dan dinamis,” katanya.

Lebih jauh, Entjik menegaskan bahwa industri peer-to-peer lending sejatinya memiliki tujuan sosial, yakni melayani masyarakat underserved dan unbanked—mereka yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance.

Karena itu, menurutnya, karakteristik pasar Pindar berbeda dengan lembaga keuangan konvensional dan berperan penting dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Bantah Ada Kesepakatan Penetapan Bunga

Di sisi lain, Entjik juga membantah adanya kesepakatan antarpenyelenggara P2P lending atau pinjaman daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada 2018.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan OJK, sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan kepada industri untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari.

Tujuannya membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cegah Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Ribuan Perempuan UMKM Ikut Pendidikan Literasi Keuangan OJK

“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial justru lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi ini membuat anggota harus mengorbankan potensi keuntungan yang lebih besar. Dengan kata lain, aturan tersebut sebenarnya merugikan anggota,” ujar Entjik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved