Cukai Rokok
Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ini Respons Serikat Pekerja dan Asosiasi Petani Tembakau
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa putuskan tarif cukai rokok 2026 tidak naik, disambut positif petani dan pekerja tembakau sebagai penopang ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, disambut positif oleh kalangan petani dan pekerja tembakau. Pemerintah memilih berfokus pada upaya membersihkan pasar dari produk-produk ilegal yang tidak bayar pajak.
Keputusan pemerintah ini dipandang serikat pekerja tembakau sebagai langkah awal untuk mengubah cara pandang negara terhadap industri ini. Sehingga sektor ini tidak lagi dilihat hanya sebagai ATM negara.
“Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia,” kata Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Sudarto juga menekankan pentingnya penundaan kenaikan tarif cukai sebagai penyangga sosial-ekonomi. Sebab menurutnya saat ini tengah terjadi kondisi pelemahan daya beli masyarakat, hingga tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah menyampaikan bahwa tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) akibat kebijakan cukai yang tidak konsisten selama ini telah berdampak buruk bagi petani.
Sehingga harapannya kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai dapat memberi ruang bagi industri sehingga mereka dapat kembali menyerap tembakau dari petani.
“IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang salah dalam beberapa tahun terakhir. Ancaman PHK pun muncul. Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan pabrik rokok bisa berkurang dan mereka bisa kembali menyerap tembakau petani,” katanya.
Samukrah menyatakan, penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun diharapkan dapat memperbaiki kondisi sektor padat karya yang menjadi tempat bagi jutaan pekerja, yang juga bersinggungan dengan para petani.
“Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun adalah suara dari industri dan bisa memperbaiki kondisi IHT saat ini, pengaruhnya akan sangat besar bagi petani dan industri rokok. Pendapatan petani akan meningkat dan daya beli industri ke petani bisa lebih maksimal. Ekosistem ini yang perlu dijaga,” pungkasnya.
Menkeu Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Pelaku industri rokok berharap kebijakan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bisa berlaku selama tiga tahun ke depan. Hal ini untuk mendukung pemulihan kinerja industri.
Harapan ini menindaklanjuti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai roko pada 2026. Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyambut baik keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Namun, pihaknya berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun. Menurutnya, langkah ini bertujuan meredam dampak sosial-ekonomi yang semakin berat.
"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," ujar Sudarto dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Cukai Rokok
| Siap-siap, Indonesia Bakal Dibanjiri Rokok Ilegal |
|---|
| Kenaikan Cukai Tiap Tahun, GAPPRI: Rokok Ilegal Makin Marak |
|---|
| Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Penyebab Maraknya Fenomena Downtrading |
|---|
| Daftar Harga Rokok Per Januari 2022, Mulai dari Harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100 |
|---|
| Harga Rokok Naik per 1 Januari 2022 hingga Tembus Rp 40.100, Simak Daftar Harganya |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.